Mantan ajudan Rusli Zainal diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Noardy mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pelaksanaan lanjutan pekerjaan venues PON XVIII di Riau.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal. "Yang bersangkutan (Noardy) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Noardy bakal dimintai keterangan perihal kegiatan Kegubernuran Riau, saat dipimpin Rusli Zainal terakit pembahasan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau.
Selain memeriksa Noardy, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengenalan Nasabah (UKPN), Divisi Kepatuhan Bank Kepuluan Riau Ulfiah. Ia juga bakal diperiksa sebagai saksi. "Dia (Ulfiah) juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Sementara itu, tadi pagi mantan Gubernur Riau Rusli Zainal juga menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sekalipun tak ada dalam jadwal pemeriksaan, tetapi pemeriksaan dimaksudkan sebagai pemeriksaan tambahan untuk pendalaman perkara.
Untuk diketahui, Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap, yang diberikan dua konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Klik di sini untuk berita kasus PON Riau, KPK periksa Rusli Zainal dan ajudannya
Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal. "Yang bersangkutan (Noardy) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Noardy bakal dimintai keterangan perihal kegiatan Kegubernuran Riau, saat dipimpin Rusli Zainal terakit pembahasan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau.
Selain memeriksa Noardy, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengenalan Nasabah (UKPN), Divisi Kepatuhan Bank Kepuluan Riau Ulfiah. Ia juga bakal diperiksa sebagai saksi. "Dia (Ulfiah) juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Sementara itu, tadi pagi mantan Gubernur Riau Rusli Zainal juga menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sekalipun tak ada dalam jadwal pemeriksaan, tetapi pemeriksaan dimaksudkan sebagai pemeriksaan tambahan untuk pendalaman perkara.
Untuk diketahui, Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap, yang diberikan dua konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Klik di sini untuk berita kasus PON Riau, KPK periksa Rusli Zainal dan ajudannya
(stb)