Rudi masih menutup diri soal peran Jero Wacik
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, mengaku masih menutup diri terkait peran pihak lain dalam kasus yang menjeratnya termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Demikian dikatakan penasihat hukum Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar. Rusdi mengatakan, kliennya masih enggan membuka kasus karena belum diperiksa sebagai tersangka. "Belum, dia kan belum diperiksa sebagai tersangka," katanya di Gedung KPK, Selasa (17/9/2013).
Rusdi yang datang mengenakan setelan jas berwarna hitam itu mengaku hanya ingin menjenguk kliennya serta berbincang ringan saja. "Enggak ada, cuman mengobrol biasa saja," jelasnya.
Saat ditanyai soal proses tender yang dilakukan SKK Migas, Rusdi pun bergeming. Hal senada dilakukannya ketika ditanya soal aliran dana dari Singapura untuk Rudi dan kenapa Rudi tak melaporkan ke BPK. "Dia belum cerita," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan status tersangka kepada tiga orang. Mereka adalah Rudi Rubiandi (mantan Kepala SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia), serta Devi Ardi (pelatih golf).
PT Kernel Oil Indonesia yang dipimpin tersangka Simon Gunawan Tanjaya diketahui sebagai perusahaan treder. Kernel Oil sendiri diketahui pernah memperoleh jatah di Terminal Minyak Mentah dan Kondensat Senipah, Delta Mahakam, Kalimantan Timur, dan Terminal Minyak Mentah Sumur Minyak Minas, Jambi dari SKK Migas.
Setidaknya fakta tersebut sempat terungkap lewat publikasi dan data Platts Global Allert. Dalam tajuk "Indonesia's SKK Migas offers Senipah condensate, Minas crude", terungkap SKK Migas pernah menawarkan kondesat Terminal Senipah dan minyak mentah Terminal Minas. Data itu dihimpun langsung oleh Platts perwakilan Singapura tertanggal 3 Juli 2013.
Demikian dikatakan penasihat hukum Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar. Rusdi mengatakan, kliennya masih enggan membuka kasus karena belum diperiksa sebagai tersangka. "Belum, dia kan belum diperiksa sebagai tersangka," katanya di Gedung KPK, Selasa (17/9/2013).
Rusdi yang datang mengenakan setelan jas berwarna hitam itu mengaku hanya ingin menjenguk kliennya serta berbincang ringan saja. "Enggak ada, cuman mengobrol biasa saja," jelasnya.
Saat ditanyai soal proses tender yang dilakukan SKK Migas, Rusdi pun bergeming. Hal senada dilakukannya ketika ditanya soal aliran dana dari Singapura untuk Rudi dan kenapa Rudi tak melaporkan ke BPK. "Dia belum cerita," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan status tersangka kepada tiga orang. Mereka adalah Rudi Rubiandi (mantan Kepala SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia), serta Devi Ardi (pelatih golf).
PT Kernel Oil Indonesia yang dipimpin tersangka Simon Gunawan Tanjaya diketahui sebagai perusahaan treder. Kernel Oil sendiri diketahui pernah memperoleh jatah di Terminal Minyak Mentah dan Kondensat Senipah, Delta Mahakam, Kalimantan Timur, dan Terminal Minyak Mentah Sumur Minyak Minas, Jambi dari SKK Migas.
Setidaknya fakta tersebut sempat terungkap lewat publikasi dan data Platts Global Allert. Dalam tajuk "Indonesia's SKK Migas offers Senipah condensate, Minas crude", terungkap SKK Migas pernah menawarkan kondesat Terminal Senipah dan minyak mentah Terminal Minas. Data itu dihimpun langsung oleh Platts perwakilan Singapura tertanggal 3 Juli 2013.
(lal)