Lemsaneg proteksi sistem informasi pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang diamanatkan undang-undang sebagai penyelenggara persandian akan membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pengamanan informasi bersekala rahasia.
Teknologi informasi dan komunikasi yang memfasilitasi sistem administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan, pada hakekatnya menjadi kebutuhan yang senantiasa harus terus ter-update penggunaannya, sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.
Demikian disampaikan dalam pidato Kepala Lemsaneg Mayjen Djoko Setiadi dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Bidang Komunikasi dan Informatika tahun 2013, dengan tema "Menuju Era Broadband Ekonomi" serta penandatanganan MoU antara Kementerian Kominfo dengan Lembaga Sandi Negara tentang Keamanan Informasi di Hotel Bidakara Jakarta, Senin, 16 Se[tember 2013.
“Semakin canggih teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan, tentunya akan membantu dalam efektifitas dan efisiensi penyelesaian tugas. Satu hal yang perlu dicermati adalah potensi kerawanan dari pemanfaatan kecanggihan teknologi tersebut, yang apabila tidak kita waspadai, akan mengakibatkan terbukanya sistem komunikasi dan informasi yang kita selenggarakan, sehingga memungkinkan siapapun dapat mengakses untuk berbagai kepentingan mereka,” jelas Djoko dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (17/9/2013).
Djoko melanjutkan, kerja sama ini akan difokuskan pada bidang pertukaran informasi dalam rangka keamanan informasi, penelitian dan pengembangan di bidang keamanan informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di bidang keamanan informasi, serta sosialisasi di bidang keamanan informasi kepada seluruh pejabat penyelenggara negara agar terbangun security mindedness dan security awareness.
“Lembaga Sandi Negara sesuai tugas dan kewenangannya, berkewajiban untuk memberikan dukungan persandian bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar infrastruktur maupun sistem komunikasi dan informasi yang telah tergelar dapat terjamin keamanannya, termasuk pengamanan content-nya,” tandasnya.
Penyelenggaraan persandian memang bukan satu-satunya cara yang dapat menjamin keamanan dan pengamanan informasi. Namun kegiatan persandian akan meminimalisir kemungkinan bocornya berita dan informasi berklasifikasi rahasia, yang dampaknya akan mengganggu jalannya penyelenggaraan kegiatan yang sedang atau akan kita lakukan. Penyelenggaraan persandian pada hakekatnya berkorelasi dengan aspek kelembagaan, sumber daya manusia, alat-peralatan sandi, sistem sandi serta prosedur pelaksanaannya.
"Melalui kesepakatan bersama ini, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kersama teknis, kami nilai akan menjadi dasar tindak dan legalitas bagi Lembaga Sandi Negara untuk memfasilitasi terpenuhinya aspek-aspek tersebut di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sinergi seperti ini, diharapkan semoga dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengoptimalkan tugas yang telah diamanatkan pemerintah kepada masing-masing institusi, guna mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan," pungkas Djoko.
Keppres Nomor 103 tahun 2001, merupakan fungsi dan tugas pemerintahan di bidang persandian didelegasikan kepada Lembaga Sandi Negara. Selanjutnya, Pemerintah melalui Perpres Nomor 9 tahun 2005, khususnya Pasal 134 mengamanatkan setiap instansi pemerintah untuk menyelenggarakan persandian di instansinya. Berdasar pada peraturan tersebut, Lembaga Sandi Negara berkewajiban dalam tugas dan fungsinya, melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kegiatan persandian di instansi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hadir dalam kegiatan ini Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, Kapolri diwakili Kabarhankam Badrodin Haiti, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kepala Lembaga Pengetahuan Indonesia (Lipi) Lukman Hakim, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi, instansi di bidang Komunikasi dan informasi, juga stakeholder di bidang informasi.
Teknologi informasi dan komunikasi yang memfasilitasi sistem administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan, pada hakekatnya menjadi kebutuhan yang senantiasa harus terus ter-update penggunaannya, sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.
Demikian disampaikan dalam pidato Kepala Lemsaneg Mayjen Djoko Setiadi dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Bidang Komunikasi dan Informatika tahun 2013, dengan tema "Menuju Era Broadband Ekonomi" serta penandatanganan MoU antara Kementerian Kominfo dengan Lembaga Sandi Negara tentang Keamanan Informasi di Hotel Bidakara Jakarta, Senin, 16 Se[tember 2013.
“Semakin canggih teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan, tentunya akan membantu dalam efektifitas dan efisiensi penyelesaian tugas. Satu hal yang perlu dicermati adalah potensi kerawanan dari pemanfaatan kecanggihan teknologi tersebut, yang apabila tidak kita waspadai, akan mengakibatkan terbukanya sistem komunikasi dan informasi yang kita selenggarakan, sehingga memungkinkan siapapun dapat mengakses untuk berbagai kepentingan mereka,” jelas Djoko dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (17/9/2013).
Djoko melanjutkan, kerja sama ini akan difokuskan pada bidang pertukaran informasi dalam rangka keamanan informasi, penelitian dan pengembangan di bidang keamanan informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di bidang keamanan informasi, serta sosialisasi di bidang keamanan informasi kepada seluruh pejabat penyelenggara negara agar terbangun security mindedness dan security awareness.
“Lembaga Sandi Negara sesuai tugas dan kewenangannya, berkewajiban untuk memberikan dukungan persandian bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar infrastruktur maupun sistem komunikasi dan informasi yang telah tergelar dapat terjamin keamanannya, termasuk pengamanan content-nya,” tandasnya.
Penyelenggaraan persandian memang bukan satu-satunya cara yang dapat menjamin keamanan dan pengamanan informasi. Namun kegiatan persandian akan meminimalisir kemungkinan bocornya berita dan informasi berklasifikasi rahasia, yang dampaknya akan mengganggu jalannya penyelenggaraan kegiatan yang sedang atau akan kita lakukan. Penyelenggaraan persandian pada hakekatnya berkorelasi dengan aspek kelembagaan, sumber daya manusia, alat-peralatan sandi, sistem sandi serta prosedur pelaksanaannya.
"Melalui kesepakatan bersama ini, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kersama teknis, kami nilai akan menjadi dasar tindak dan legalitas bagi Lembaga Sandi Negara untuk memfasilitasi terpenuhinya aspek-aspek tersebut di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sinergi seperti ini, diharapkan semoga dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengoptimalkan tugas yang telah diamanatkan pemerintah kepada masing-masing institusi, guna mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan," pungkas Djoko.
Keppres Nomor 103 tahun 2001, merupakan fungsi dan tugas pemerintahan di bidang persandian didelegasikan kepada Lembaga Sandi Negara. Selanjutnya, Pemerintah melalui Perpres Nomor 9 tahun 2005, khususnya Pasal 134 mengamanatkan setiap instansi pemerintah untuk menyelenggarakan persandian di instansinya. Berdasar pada peraturan tersebut, Lembaga Sandi Negara berkewajiban dalam tugas dan fungsinya, melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kegiatan persandian di instansi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hadir dalam kegiatan ini Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, Kapolri diwakili Kabarhankam Badrodin Haiti, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kepala Lembaga Pengetahuan Indonesia (Lipi) Lukman Hakim, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi, instansi di bidang Komunikasi dan informasi, juga stakeholder di bidang informasi.
(lal)