Revisi UU Pilpres mandek, DPR utamakan kepentingan parpol

Selasa, 17 September 2013 - 05:03 WIB
Revisi UU Pilpres mandek,...
Revisi UU Pilpres mandek, DPR utamakan kepentingan parpol
A A A
Sindonews.com - Tarik ulur pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu Presiden (UU Pilpres) membuktikan satu hal tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahwa dalam bidang legislasi, DPR bekerja tanpa visi yang jelas.

"Menjadi jelas juga bahwa pembahasan undang-undang di DPR lebih didorong oleh kebutuhan parpol ketimbang bangsa secara menyeluruh," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Selasa (16 September 2013) malam.

Betapa tidak, lanjutnya, revisi UU Pilpres ini sudah cukup lama diagendakan pembahasannya. Dalam perjalanan, DPR sempat ingin menghentikan pembahasan dan menggunakan UU Pilpres yang lama.

"Sayangnya niat itu tiba-tiba berubah lagi, dan kini DPR kabarnya siap melanjutkan pembahasan. Sesungguhnya keputusan DPR terkait UU Pilpres menjadi cermin galaunya parpol-parpol menatap Pemilu 2014," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung pesimis akan revisi UU Pilpres yang akan digunakan dalam Pemilu 2014 mendatang.

"Kalau melihat perkembangan sampai hari ini, jujur harus saya katakan potensial akan digunakan undang-undang yang lama," terangnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12 September 2013).

Ia berpendapat, sampai hari ini tidak ada pembahasan yang serius dan signifikan untuk lakukan perubahan atas peraturan sebelumnya.

"Saya tidak melihat keinginan yang sungguh-sungguh dan ada dorongan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk melakukan perubahan, lebih banyak statemen di media, dari pada kepada Baleg," imbuhnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap agar segera ada keputusan mengenai UU Pilpres yang akan digunakan untuk pesta demokrasi tahun depan.

"Kita ketahui kalau undang-undang itu tidak ada perubahan, makanya undang-undang sebelumnya yang notabene yang masih cukup baik untuk digunakan," terangnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved