Revisi UU Pilpres mandek, DPR utamakan kepentingan parpol

Selasa, 17 September 2013 - 05:03 WIB
Revisi UU Pilpres mandek,...
Revisi UU Pilpres mandek, DPR utamakan kepentingan parpol
A A A
Sindonews.com - Tarik ulur pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu Presiden (UU Pilpres) membuktikan satu hal tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahwa dalam bidang legislasi, DPR bekerja tanpa visi yang jelas.

"Menjadi jelas juga bahwa pembahasan undang-undang di DPR lebih didorong oleh kebutuhan parpol ketimbang bangsa secara menyeluruh," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Selasa (16 September 2013) malam.

Betapa tidak, lanjutnya, revisi UU Pilpres ini sudah cukup lama diagendakan pembahasannya. Dalam perjalanan, DPR sempat ingin menghentikan pembahasan dan menggunakan UU Pilpres yang lama.

"Sayangnya niat itu tiba-tiba berubah lagi, dan kini DPR kabarnya siap melanjutkan pembahasan. Sesungguhnya keputusan DPR terkait UU Pilpres menjadi cermin galaunya parpol-parpol menatap Pemilu 2014," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung pesimis akan revisi UU Pilpres yang akan digunakan dalam Pemilu 2014 mendatang.

"Kalau melihat perkembangan sampai hari ini, jujur harus saya katakan potensial akan digunakan undang-undang yang lama," terangnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12 September 2013).

Ia berpendapat, sampai hari ini tidak ada pembahasan yang serius dan signifikan untuk lakukan perubahan atas peraturan sebelumnya.

"Saya tidak melihat keinginan yang sungguh-sungguh dan ada dorongan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk melakukan perubahan, lebih banyak statemen di media, dari pada kepada Baleg," imbuhnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap agar segera ada keputusan mengenai UU Pilpres yang akan digunakan untuk pesta demokrasi tahun depan.

"Kita ketahui kalau undang-undang itu tidak ada perubahan, makanya undang-undang sebelumnya yang notabene yang masih cukup baik untuk digunakan," terangnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8313 seconds (0.1#10.140)