Kasus kitab suci, KPK periksa eks Dirjen Kemenag
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa tersangka dugaan korupsi penggandaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari.
Bek anak buah Menteri Agama Suryadharma Ali itu bakal diperiksa sebagai tersangka. Demikian kata kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha. "Yang bersangkutan (Ahmad Jauhari) diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/9/2013).
Diketahui, Ahmad Jauhari yang notabene mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Urusan Agama Islam dan Pembinaan di Kemenag itu, bakal dimintai keterangan terkait kebijakan penggandaan kitab suci di departemen tempatnya bekerja.
Ahmad Jauhari sendiri adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2011 dan 2012.
Ia disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam perkara tersebut, Zulkarnaen Djabar sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 12 tahun penjara dan anaknya Dendy Prasetya yang dinyatakan terlibat dalam kasus yang sama juga divonis delapan tahun penjara. Namun, putusannya belum berkekuatan hukum tetap.
Bek anak buah Menteri Agama Suryadharma Ali itu bakal diperiksa sebagai tersangka. Demikian kata kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha. "Yang bersangkutan (Ahmad Jauhari) diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/9/2013).
Diketahui, Ahmad Jauhari yang notabene mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Urusan Agama Islam dan Pembinaan di Kemenag itu, bakal dimintai keterangan terkait kebijakan penggandaan kitab suci di departemen tempatnya bekerja.
Ahmad Jauhari sendiri adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2011 dan 2012.
Ia disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam perkara tersebut, Zulkarnaen Djabar sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 12 tahun penjara dan anaknya Dendy Prasetya yang dinyatakan terlibat dalam kasus yang sama juga divonis delapan tahun penjara. Namun, putusannya belum berkekuatan hukum tetap.
(maf)