PPATK laporkan transaksi petinggi SKK Migas ke KPK
Senin, 16 September 2013 - 13:20 WIB
PPATK laporkan transaksi petinggi SKK Migas ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf mengakui, salah satu yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah, soal transaksi petinggi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
"Iya antara lain (SKK Migas)," kata Yusuf, usai bertemu petinggi KPK, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).
Namun demikian, kata Yusuf, semua laporan yang disampaikan kepada KPK adalah bentuk penelusuran yang terus dilakukan pendalam terkait kasus-kasus di KPK. "Pokoknya semua yang kira-kira kita perlu dalami, kita sampaikan," tegasnya.
Yusuf yang dicecar soal pertemuan antara mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan sejumlah pengusaha seperti Boy Tohir, Eka Chandra Wijaya di Singapura, enggan memberikan komentar. Pasalnya, hal itu bukan menjadi kewenangannya.
"Kita tidak bicara fisik orang yang bertemu, tetapi transaksi yang jelas atau tidak. Yang jelas bahwa saya memberikan informasi tambahan saja yang insya Allah ini akan berkembang," paparnya.
Dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Rudi Rubiandi (mantan Kepala SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia), dan Devi Ardi (pelatih golf). Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Iya antara lain (SKK Migas)," kata Yusuf, usai bertemu petinggi KPK, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).
Namun demikian, kata Yusuf, semua laporan yang disampaikan kepada KPK adalah bentuk penelusuran yang terus dilakukan pendalam terkait kasus-kasus di KPK. "Pokoknya semua yang kira-kira kita perlu dalami, kita sampaikan," tegasnya.
Yusuf yang dicecar soal pertemuan antara mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan sejumlah pengusaha seperti Boy Tohir, Eka Chandra Wijaya di Singapura, enggan memberikan komentar. Pasalnya, hal itu bukan menjadi kewenangannya.
"Kita tidak bicara fisik orang yang bertemu, tetapi transaksi yang jelas atau tidak. Yang jelas bahwa saya memberikan informasi tambahan saja yang insya Allah ini akan berkembang," paparnya.
Dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Rudi Rubiandi (mantan Kepala SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia), dan Devi Ardi (pelatih golf). Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
(maf)