KPK harus ambil alih kasus Labora
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus rekening mencurigakan Aiptu Labora Sitorus,
"Untuk itu KPK harus mengambil alih kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus dan menjadikan semua pejabat Polri yang menerima aliran dana haram tersebut sebagai tersangka," kata Neta lewat rilisnya, Senin (16/9/2013).
Neta menduga, aliran dana yang masuk ke kantong para pejabat Polri itu dalam rangka tutup mata dan tutup mulut untuk memperlancar bisnis Sitorus. "Selama ini, sejak Sitorus diperiksa Polda Papua, tidak satu pun dari 33 pejabat Polri tersebut diperiksa," ucapnya.
Menurutnya, hal ini makin menunjukkan Polri sangat diskriminatif dan tidak sungguh-sungguh memberantas tindakan pidana yang melibatkan para pejabatnya. Padahal, pasal yang dikenakan kepada Sitorus adalah Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana pokok Pasal Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Illegal Logging.
"Jika Komisi III DPR, KPK, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) tidak turun tangan, kasus Sitorus dipastikan tidak akan tuntas. Bahkan dikhawatirkan Sitorus akan "dihabisi" untuk dibungkam agar tidak buka bersuara kepada siapa pun bahwa dia memberikan setoran ke pejabat Polri. Untuk itu IPW mengimbau agar Komisi III, KPK, dan LPSK segera lindungi Sitorus," pungkasnya.
"Untuk itu KPK harus mengambil alih kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus dan menjadikan semua pejabat Polri yang menerima aliran dana haram tersebut sebagai tersangka," kata Neta lewat rilisnya, Senin (16/9/2013).
Neta menduga, aliran dana yang masuk ke kantong para pejabat Polri itu dalam rangka tutup mata dan tutup mulut untuk memperlancar bisnis Sitorus. "Selama ini, sejak Sitorus diperiksa Polda Papua, tidak satu pun dari 33 pejabat Polri tersebut diperiksa," ucapnya.
Menurutnya, hal ini makin menunjukkan Polri sangat diskriminatif dan tidak sungguh-sungguh memberantas tindakan pidana yang melibatkan para pejabatnya. Padahal, pasal yang dikenakan kepada Sitorus adalah Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana pokok Pasal Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Illegal Logging.
"Jika Komisi III DPR, KPK, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) tidak turun tangan, kasus Sitorus dipastikan tidak akan tuntas. Bahkan dikhawatirkan Sitorus akan "dihabisi" untuk dibungkam agar tidak buka bersuara kepada siapa pun bahwa dia memberikan setoran ke pejabat Polri. Untuk itu IPW mengimbau agar Komisi III, KPK, dan LPSK segera lindungi Sitorus," pungkasnya.
(maf)