Hakim Gayus tegaskan PK Sudjiono dibatalkan demi hukum
Jum'at, 13 September 2013 - 21:48 WIB
Hakim Gayus tegaskan PK Sudjiono dibatalkan demi hukum
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK), terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan dibatalkan demi hukum, dan dianggap tidak pernah ada atau never existed.
Hal tersebut ditegaskan Hakim Agung Gayus Lumbun kepada wartawan. Gayus mengutarakan, PK yang membebaskan Sudjiono itu sudah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Setiap putusan pengadilan yang melanggar hukum formal akibat dari ketidak cermatan hakim, sehingga menimbulkan masalah, maka sesuai KUHAP putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum," tegasnya, Jumat (13/09/2013).
"Penegakan hukum di negara kita harus memperhatikan instrumen hukum yang ada. Di dalam KUHAP pun sudah sangat jelas, putusan pengadilan dapat batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat formal pemidanaan sesuai dengan nafas dan semangat pasal 197 KUHAP," sambungnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Basrief pernah menyebutkan jika pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan MA dan Komisi Yudisial (KY) atas putusan PK Sudjiono.
"Adanya kesalahan prosedur atau tidak, kami menunggu keputusan MA dan KY. Termasuk langkah hukum yang akan kami lakukan," kata Basrief.
Ditemui terpisah, mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai, MA harusnya berjiwa besar mengakui jika memang ada beberapa kekeliruan dalam beberapa putusannya dan segera mengadakan evaluasi.
"Putusan yang tak sesuai KUHAP tersebut sangat sedikit, hanya beberapa saja yang tak sesuai KUHAP. Tapi banyak yang sudah sesuai," tutupnya.
Hal tersebut ditegaskan Hakim Agung Gayus Lumbun kepada wartawan. Gayus mengutarakan, PK yang membebaskan Sudjiono itu sudah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Setiap putusan pengadilan yang melanggar hukum formal akibat dari ketidak cermatan hakim, sehingga menimbulkan masalah, maka sesuai KUHAP putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum," tegasnya, Jumat (13/09/2013).
"Penegakan hukum di negara kita harus memperhatikan instrumen hukum yang ada. Di dalam KUHAP pun sudah sangat jelas, putusan pengadilan dapat batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat formal pemidanaan sesuai dengan nafas dan semangat pasal 197 KUHAP," sambungnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Basrief pernah menyebutkan jika pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan MA dan Komisi Yudisial (KY) atas putusan PK Sudjiono.
"Adanya kesalahan prosedur atau tidak, kami menunggu keputusan MA dan KY. Termasuk langkah hukum yang akan kami lakukan," kata Basrief.
Ditemui terpisah, mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai, MA harusnya berjiwa besar mengakui jika memang ada beberapa kekeliruan dalam beberapa putusannya dan segera mengadakan evaluasi.
"Putusan yang tak sesuai KUHAP tersebut sangat sedikit, hanya beberapa saja yang tak sesuai KUHAP. Tapi banyak yang sudah sesuai," tutupnya.
(stb)