KPK periksa Hakim Tipikor Bandung

Jum'at, 13 September 2013 - 12:40 WIB
KPK periksa Hakim Tipikor Bandung
KPK periksa Hakim Tipikor Bandung
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Ramlan Comel, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan bantuan sosial pemerintah daerah Bandung yang menjerat bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk Ramlan untuk mendalami pengembangan perkara yang menjerat Hakim Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, salah satunya, Pasti Seferina Sinaga. Pasti diduga menerima pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari Hakim Setyabudi Tejocahyono. Namun, saat pemeriksaan kemarin (12/9/2013), Pasti menyangkal hal tersebut.

"Iya (ditanya soal uang), makanya tadi diluruskan," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap Rp150 juta yang diterima Hakim Setiabudi Tedjocahyono. Dua dari enam tersangka yang belum lama ditetapkan KPK terkait kasus tersebut adalah Wali Kota Bandung Dada Rosada dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi.

Empat tersangka lainnya adalah Hakim Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan Plt Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7078 seconds (0.1#10.140)