Kemen PANRB sarankan Dino mundur dari PNS

Jum'at, 13 September 2013 - 11:05 WIB
Kemen PANRB sarankan...
Kemen PANRB sarankan Dino mundur dari PNS
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menyarankan Dino Patti Djalal untuk mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan meletakkan jabatannya sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat.

Saran itu dikemukakan karena Dino mengikuti Konvensi Capres Partai Demokrat. Sehingga langkah Dino dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) tentang Kepegawaian.

"UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pasal 3 ayat (3) untuk menjamin netralitas, PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Artinya kalau dilarang, berarti tidak boleh, jadi bagi PNS yang berpolitik harus keluar dari PNS," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol pada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Suwardi, kepada Sindonews, melalui pesan singkat, Jumat (13/9/2013).

Selain itu, dia menjelaskan bahwa kaitannya dengan larangan PNS berpolitik itu juga secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 bab II pasal 2 dan 3.

"Harus mengundurkan diri dari PNS. Apalagi aturan Partai Demokrat yang ikut konvensi adalah harus menjadi kader Partai Demokrat. Dengan demikian, sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri dari PNS," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dino Patti Djalal merupakan salah satu dari 11 peserta Konvensi Capres Partai Demokrat. Sampai saat ini status Dino masih menjabat Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8694 seconds (0.1#10.140)