Hadirkan saksi yang sama, hakim tegur jaksa KPK

Kamis, 12 September 2013 - 15:25 WIB
Hadirkan saksi yang...
Hadirkan saksi yang sama, hakim tegur jaksa KPK
A A A
Sindonews.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nawawi Pomolango menegur tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) karena menghadirkan saksi yang sudah pernah dihadirkan sebelumnya.

Kejadian itu berlangsung saat sidang lanjutan kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Adapun saksi tersebut yakni Denny Pramudya Adiningrat, suami dari Elda Devianne Adiningrat.

"Segogyanya, saat dipanggil saat itu, didiskusikan dulu dengan majelis. Agar tidak seperti ini," kata Hakim Nawawi kepada JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Sambil berseloroh, Hakim Nawawi menjelaskan, sumpah untuk saksi yang dihadirkan berulang-ulang maka sumpah tersebut harusnya lebih berbobot. "Tadinyasaksi ini diangkat sumpah, nanti lama-lama malah disumpahin," sambung Nawawi.

Merespon teguran Hakim Nawawi, Jaksa Rini Triningsih langsung berdalih bahwa dihadirkannya Denny sebagai saksi untuk membuktikan tuduhan korupsi terhadap Fathanah. Justru pada sidang kali ini, Rini menilai, hadirnya Denny untuk membuktikan dugaan TPPU.

"Sebelumnya kami konsentrasi untuk TPK-nya, hari ini untuk TPPU-nya, majelis," kata Jaksa Rini. Mendengar respon Jaksa Rini, hakim Nawawi tetap mengingatkan kepada Jaksa agar tak menghadirkan saksi yang sudah lalu.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Fathanah didakwa JPU KPK ikut serta atau bersama-sama dengan tersangka lainnya, Luthfi Hasan Ishaq menerima uang suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk memuluskan tender kuota impor daging sapi. Keduanya didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Peran Ahmad Fathanah dalam kasus suap itu ditengarai juga untuk mendorong Luthfi Hasan Ishaq saat masih menjabat Presiden PKS mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Menteri Suswono menyangkut rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi oleh grup PT Indoguna Utama. Pasalnya, Suswono diketahui merupakan menteri asal PKS.

Ahmad Fathanah merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementan. Sejak Rabu (6 Maret 2013) lalu, KPK juga mengumumkan penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU Ahmad Fathanah. Tersangka TPPU ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap impor daging tersebut.

Karena itu, KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang (UU) Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Seiring penetapan tersangka TPPU itu, KPK juga telah menyita aset Ahmad Fathanah seperti mobil dan rumah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)