Kasus daging, KPK periksa staf PT Indoguna Utama

Kamis, 12 September 2013 - 13:49 WIB
Kasus daging, KPK periksa...
Kasus daging, KPK periksa staf PT Indoguna Utama
A A A
Sindonews.com - Melani Mulia, Staf Accounting PT Indoguna Utama, direncanakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melani bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama.

"Yang bersangkutan (Melani Mulia) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Selain Melani, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pudji Rahayu Aminungrum alias Yuni dari pihak swasta. Pudji bakal diperiksa sebagai saksi.

"Dia (Pudji) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan penyidik KPK sebagai bagian dari pengembangan perkara terkait kegiatan di PT Indoguna Utama sebagai salah satu perusahaan yang memenangkan tender proyek penambahan kuota impor daging sapi di Kementan.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Fathanah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK, ikut serta atau bersama-sama dengan tersangka lainnya, Luthfi Hasan Ishaaq menerima uang suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk memuluskan tender kuota impor daging sapi. Mereka berdua didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Peran Ahmad Fathanah dalam kasus suap itu ditengarai juga untuk mendorong Luthfi Hasan Ishaaq saat masih menjabat Presiden PKS mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Menteri Suswono menyangkut rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi oleh grup PT Indoguna Utama. Pasalnya, Suswono diketahui merupakan menteri asal PKS.

Ahmad Fathanah merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementan. Sejak Rabu (6 Maret 2013) lalu, KPK juga mengumumkan penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Ahmad Fathanah.

Tersangka TPPU ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap impor daging tersebut. Karena itu, KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Seiring penetapan tersangka TPPU itu, KPK juga telah menyita aset Ahmad Fathanah seperti mobil dan rumah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)