KPK kembali periksa 2 pegawai SKK Migas

Kamis, 12 September 2013 - 13:08 WIB
KPK kembali periksa...
KPK kembali periksa 2 pegawai SKK Migas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pegawai di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Mereka adalah Gerhard Marten Rumeser dan Tri Kusuma Lydia.

Keduanya bakal diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi terkait kegiatan di SKK Migas untuk kurun waktu antara tahun 2012 sampai 2013, saat Rudi Rubiandini masih menjabat sebagai atasannya.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Selain Gerhard Marten Rumeser dan Tri Kusuma Lydia, penyidik KPK juga bakal memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas Johanes Widjanarko. Johanes adalah pengganti Rudi Rubiandini yang dicopot dari jabatannya sebagai SKK Migas.

Penyidik KPK resmi menetapkan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, mantan kepala SKK MigasRudi Rubiandini, dan pelatih Golf Devi Ardi alias Ardi.

Dalam perkara itu, KPK juga melakukan pencegahan keluar negeri terhadap enam orang saksi. Mereka adalah Kadiv Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Pegawai PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis serta Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Parna Raya Group, dan Sekretaris ESDM Waryono Karno.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0736 seconds (0.1#10.140)