Hakim Pengadilan Tipikor Palu resmi ditahan KPK

Rabu, 11 September 2013 - 18:52 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor...
Hakim Pengadilan Tipikor Palu resmi ditahan KPK
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP memastikan, hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata, resmi ditahan KPK untuk kepentingan pengembangan perkara.

"Penyidik melakukan upaya penahanan kepada yang bersangkutan, ditempatkan di Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang, Jakarta Timur, untuk 20 hari pertama," kata Johan, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013).

Sebelumnya, pada Selasa (10/9/2013) malam, Asmadinata dilakukan upaya jemput paksa oleh penyidik KPK setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Upaya jemput paksa itu dilakukan karena penyidik KPK telah menetapkan Asmadinata sebagai tersangka karena terbukti bersama-sama dengan hakim lainnya menerima suap.

"Penyidik sempat ke Semarang (Jawa Tengah) untuk menjemput paksa. Dari Medan (Sumatera Utara) menuju Jakarta. Selepas turun lalu di terminal 1 dilakukan penangkapan," ujarnya.

KPK sendiri sudah menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono sebagai tersangka. Penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung.

Pada April 2013, Kartini divonis delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono.

Beberapa waktu lalu, Heru divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Kartini untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni. Menurut Johan, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama-sama Kartini. Keduanya tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan bersama dengan Kartini.

Saat proses penyidikan perkara Kartini, KPK beberapa kali memanggil Asmadinata dan Pragsono untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya bahkan dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun Asmadinata sudah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim beberapa hari lalu sebagai hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara Kartini Marpaung, Asmadinata mengaku pernah dua kali bertemu Heru bersama-sama dengan Kartini. Pertemuan terjadi sebelum rapat permusyawaratan hakim untuk membahas putusan M Yaeni, 9 Agustus 2012.

Dalam pertemuan itu, Heru terang-terangan minta tolong dalam perkara M Yaeni. Setelah pertemuan, Kartini dan Asmadinata menghadap ketua majelis perkara M Yaeni, Pragsono. Selanjutanya, dalam perkara ini, Asmadinata disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31 tentang tindak pidana suap dan tindak pidana korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0433 seconds (0.1#10.140)