Kubu Djoko Susilo persiapkan nota banding

Rabu, 11 September 2013 - 15:51 WIB
Kubu Djoko Susilo persiapkan...
Kubu Djoko Susilo persiapkan nota banding
A A A
Sindonews.com - Kubu terdakwa kasus korupsi Simulator kemudi uji klinik SIM Korp Lalu Lintas Polri pada 2011, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Pol Djoko Susilo mengaku sudah mempersiapkan nota banding, atas vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta beberapa waktu lalu.

Demikian dikatakan Tommy Sihotang penasihat hukum Djoko Susilo. Menurutnya, berkas banding buat kliennya kemungkinan akan selesai dalam waktu dekat. Bahkan, pihaknya menyatakan siap menghadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengajukan banding dalam perkara itu.

"Sudah dua hari surat resmi kami ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Memori banding sedang disusun. Ada waktu dua minggu, untuk pengajuan memori banding ke pengadilan," kata Tommy saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Ditemui sebelum menjenguk kliennya, Tommy mengatakan bakal mendiskusikan soal nota banding dengan Djoko Susilo.

"Ini saya datang mau jenguk Pak DS. Sekalian membicarakan memori banding. Saya izin dulu ke dalam," ujar Tommy.

Sementara itu, atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Gubernur akademi kepolisian itu, KPK kemarin 10 September 2013 kemarin secara resmi telah mengajukan nota banding atas vonis hakim yang dinilai ringan.

Dalam klausul banding, KPK mempermasalahkan hukuman yang kurang 2/3 bulan dan hak politik Djoko Susilo yang dicabut Majelis Hakim Tipikor. "Tapi fokusnya (banding) tadi soal hukuman kurang dari 2 per 3 itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap Irjen Pol Djoko Susilo dengan penjara 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mengganjar mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu dengan hukuman 18 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar. Atas vonis itu, KPK resmi melakukan banding.
(stb)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved