Kubu Djoko Susilo persiapkan nota banding
A
A
A
Sindonews.com - Kubu terdakwa kasus korupsi Simulator kemudi uji klinik SIM Korp Lalu Lintas Polri pada 2011, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Pol Djoko Susilo mengaku sudah mempersiapkan nota banding, atas vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta beberapa waktu lalu.
Demikian dikatakan Tommy Sihotang penasihat hukum Djoko Susilo. Menurutnya, berkas banding buat kliennya kemungkinan akan selesai dalam waktu dekat. Bahkan, pihaknya menyatakan siap menghadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengajukan banding dalam perkara itu.
"Sudah dua hari surat resmi kami ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Memori banding sedang disusun. Ada waktu dua minggu, untuk pengajuan memori banding ke pengadilan," kata Tommy saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Ditemui sebelum menjenguk kliennya, Tommy mengatakan bakal mendiskusikan soal nota banding dengan Djoko Susilo.
"Ini saya datang mau jenguk Pak DS. Sekalian membicarakan memori banding. Saya izin dulu ke dalam," ujar Tommy.
Sementara itu, atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Gubernur akademi kepolisian itu, KPK kemarin 10 September 2013 kemarin secara resmi telah mengajukan nota banding atas vonis hakim yang dinilai ringan.
Dalam klausul banding, KPK mempermasalahkan hukuman yang kurang 2/3 bulan dan hak politik Djoko Susilo yang dicabut Majelis Hakim Tipikor. "Tapi fokusnya (banding) tadi soal hukuman kurang dari 2 per 3 itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap Irjen Pol Djoko Susilo dengan penjara 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mengganjar mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu dengan hukuman 18 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar. Atas vonis itu, KPK resmi melakukan banding.
Demikian dikatakan Tommy Sihotang penasihat hukum Djoko Susilo. Menurutnya, berkas banding buat kliennya kemungkinan akan selesai dalam waktu dekat. Bahkan, pihaknya menyatakan siap menghadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengajukan banding dalam perkara itu.
"Sudah dua hari surat resmi kami ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Memori banding sedang disusun. Ada waktu dua minggu, untuk pengajuan memori banding ke pengadilan," kata Tommy saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Ditemui sebelum menjenguk kliennya, Tommy mengatakan bakal mendiskusikan soal nota banding dengan Djoko Susilo.
"Ini saya datang mau jenguk Pak DS. Sekalian membicarakan memori banding. Saya izin dulu ke dalam," ujar Tommy.
Sementara itu, atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Gubernur akademi kepolisian itu, KPK kemarin 10 September 2013 kemarin secara resmi telah mengajukan nota banding atas vonis hakim yang dinilai ringan.
Dalam klausul banding, KPK mempermasalahkan hukuman yang kurang 2/3 bulan dan hak politik Djoko Susilo yang dicabut Majelis Hakim Tipikor. "Tapi fokusnya (banding) tadi soal hukuman kurang dari 2 per 3 itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap Irjen Pol Djoko Susilo dengan penjara 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mengganjar mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu dengan hukuman 18 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar. Atas vonis itu, KPK resmi melakukan banding.
(stb)