Sprindik palsu, Jero Wacik merasa dizalimi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku merasa dizalimi oleh pihak yang membuat surat perintah penyidikan (sprindik) palsu tersebut.
"Saya tentu merasa dizalimi oleh yang membuat sprindik palsu itu," ujar Jero kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Dirinya pun mengaku tak mengetahui mengapa ada pihak yang melakukan hal demikian kepadanya. "Tidak tahu saya, artinya apa maksudnya," katanya.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun tak mau mengira-ngira mengapa hal demikian bisa terjadi.
"Tidak boleh duga-duga. Biarkan KPK bekerja, polisi bekerja, sprindik palsu itu biar diusut. Jangan ngomong sprindik bocor," pintanya.
Dia hanya ingin kasus sprindik palsu tersebut bisa diusut tuntas. "Saya cuma minta biar clear, itu sprindik palsu, bukan sprindik bocor. Karena beda itu, dan yang mengatakan palsu KPK," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Kamis 5 September 2013 malam, beredar potongan salinan dokumen berisi nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM menjadi tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikirimkan dari akun surat elektronik beralamat [email protected].
Klik di sini untuk berita Jero Wacik "sensitif" ditanya soal sprindik
"Saya tentu merasa dizalimi oleh yang membuat sprindik palsu itu," ujar Jero kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Dirinya pun mengaku tak mengetahui mengapa ada pihak yang melakukan hal demikian kepadanya. "Tidak tahu saya, artinya apa maksudnya," katanya.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun tak mau mengira-ngira mengapa hal demikian bisa terjadi.
"Tidak boleh duga-duga. Biarkan KPK bekerja, polisi bekerja, sprindik palsu itu biar diusut. Jangan ngomong sprindik bocor," pintanya.
Dia hanya ingin kasus sprindik palsu tersebut bisa diusut tuntas. "Saya cuma minta biar clear, itu sprindik palsu, bukan sprindik bocor. Karena beda itu, dan yang mengatakan palsu KPK," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Kamis 5 September 2013 malam, beredar potongan salinan dokumen berisi nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM menjadi tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikirimkan dari akun surat elektronik beralamat [email protected].
Klik di sini untuk berita Jero Wacik "sensitif" ditanya soal sprindik
(stb)