Pengamanan keluarga presiden dibatasi sampai menantu
A
A
A
Sindonews.com - Dengan pertimbangan bahwa presiden dan wakil presiden beserta keluarganya dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan merupakan representasi negara. Sehingga ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan mereka dapat menjatuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan pemerintah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Agustus 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Sebagaimana dilansir laman setkab.go.id, dalam PP ini ditegaskan, bahwa presiden dan wakil presiden (Wapres) beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan selama berada di dalam negeri dan luar negeri. Keluarga presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud meliputi: a. Istri atau suami presiden dan wakil presiden; b. Anak presiden atau wakil presiden; dan c. Menantu presiden atau wakil presiden.
“Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan beritan dan pengawalan,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) PP ini.
Pengamanan pribadi dilaksanakan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) secara melekat dan terus-menerus dimanapun berada; pengamanan instalasi dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesauai kewenangannya; dan pengamanan kegiatan dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Mengenai pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri, menurut Pasal 7 PP ini, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordiansikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala BIN, dan Kapolri.
Adapun pengamanan anak dan menantu presiden dan wakil presiden di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI, dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri. Sedangkan pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
“Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya mendapat pengamanan, sejak ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden, sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 12 PP Nomor 59 Tahun 2013.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Agustus 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Sebagaimana dilansir laman setkab.go.id, dalam PP ini ditegaskan, bahwa presiden dan wakil presiden (Wapres) beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan selama berada di dalam negeri dan luar negeri. Keluarga presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud meliputi: a. Istri atau suami presiden dan wakil presiden; b. Anak presiden atau wakil presiden; dan c. Menantu presiden atau wakil presiden.
“Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan beritan dan pengawalan,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) PP ini.
Pengamanan pribadi dilaksanakan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) secara melekat dan terus-menerus dimanapun berada; pengamanan instalasi dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesauai kewenangannya; dan pengamanan kegiatan dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Mengenai pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri, menurut Pasal 7 PP ini, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordiansikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala BIN, dan Kapolri.
Adapun pengamanan anak dan menantu presiden dan wakil presiden di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI, dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri. Sedangkan pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
“Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya mendapat pengamanan, sejak ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden, sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 12 PP Nomor 59 Tahun 2013.
(lal)