Pengamanan keluarga presiden dibatasi sampai menantu

Selasa, 10 September 2013 - 17:22 WIB
Pengamanan keluarga...
Pengamanan keluarga presiden dibatasi sampai menantu
A A A
Sindonews.com - Dengan pertimbangan bahwa presiden dan wakil presiden beserta keluarganya dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan merupakan representasi negara. Sehingga ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan mereka dapat menjatuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan pemerintah.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Agustus 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Sebagaimana dilansir laman setkab.go.id, dalam PP ini ditegaskan, bahwa presiden dan wakil presiden (Wapres) beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan selama berada di dalam negeri dan luar negeri. Keluarga presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud meliputi: a. Istri atau suami presiden dan wakil presiden; b. Anak presiden atau wakil presiden; dan c. Menantu presiden atau wakil presiden.

“Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan beritan dan pengawalan,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) PP ini.

Pengamanan pribadi dilaksanakan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) secara melekat dan terus-menerus dimanapun berada; pengamanan instalasi dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesauai kewenangannya; dan pengamanan kegiatan dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Mengenai pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri, menurut Pasal 7 PP ini, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordiansikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala BIN, dan Kapolri.

Adapun pengamanan anak dan menantu presiden dan wakil presiden di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI, dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri. Sedangkan pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.

“Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya mendapat pengamanan, sejak ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden, sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 12 PP Nomor 59 Tahun 2013.
(lal)
Berita Terkait
AHY Ngaku Tak Mudah...
AHY Ngaku Tak Mudah Sandang Nama Besar Yudhoyono: Kadang Ingin Protes
Demokrat Sedang Panas,...
Demokrat Sedang Panas, SBY Bertemu Dubes Uni Eropa
SBY Ajak Penonton Pestapora...
SBY Ajak Penonton Pestapora 2024 Nyanyi Lagu Pelangi di Matamu
SBY Jadi Magnet Penonton...
SBY Jadi Magnet Penonton Pestapora 2024 Hari Pertama
SBY Duet Bareng Yuni...
SBY Duet Bareng Yuni Shara, hingga Sandy Sondoro di Pestapora 2024
Tampil di Pestapora...
Tampil di Pestapora 2024 Hari Pertama, SBY: Masih Ingat Aku?
Berita Terkini
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved