Bos Citra Mandiri Metalindo Abadi Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Budi Susanto, terdakwa kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri pada tahun anggaran 2011, merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu rencananya bakal mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut sekalipun disisi lain memahami atas dakwaan itu.
"Saya mengerti, tapi saya akan ajukan eksepsi minggu depan," kata Budi Susanto usai mendengarkan pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak pidana korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Mendengar permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto lantas menjadwalkan sidang pembacaan nota keberatan Budi pada sidang pekan depan.
"Baik, karena itu hak terdakwa, maka kami putuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi," ujar Hakim Amin.
Sebelumnya, Budi Susanto didakwa dengan dua pasal tindak korupsi. Budi didakwa telah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar.
Selain itu, atas tindakannya, Budi Susanto diancam dengan pidana selama 20 tahun penjara. Ia didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu rencananya bakal mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut sekalipun disisi lain memahami atas dakwaan itu.
"Saya mengerti, tapi saya akan ajukan eksepsi minggu depan," kata Budi Susanto usai mendengarkan pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak pidana korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Mendengar permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto lantas menjadwalkan sidang pembacaan nota keberatan Budi pada sidang pekan depan.
"Baik, karena itu hak terdakwa, maka kami putuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi," ujar Hakim Amin.
Sebelumnya, Budi Susanto didakwa dengan dua pasal tindak korupsi. Budi didakwa telah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar.
Selain itu, atas tindakannya, Budi Susanto diancam dengan pidana selama 20 tahun penjara. Ia didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
(lal)