Djoko Susilo menerima kartu kredit senilai Rp1,456 miliar

Selasa, 10 September 2013 - 15:56 WIB
Djoko Susilo menerima...
Djoko Susilo menerima kartu kredit senilai Rp1,456 miliar
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Budi Susanto terdakwa kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, ternyata pernah menghadiahi Inspektur Jenderal (Irjend) Polisi Djoko Susilo sebuah kartu kredit.

Dalam pengakuannya, Budi juga sempat membayarkan uang muka sebuah mobil Jip Mercedes-Benz G 55 buat mantan Kakorlantas Polri itu.

Hal itu terungkap saat JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi, dan pemenang proyek simulator SIM itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/9/2013).

"Terdakwa pernah memberikan kartu kredit BNI 46, atas nama Budi Susanto yang digunakan untuk kepentingan pribadi Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnaen, saat membacakan dakwaan Budi di persidangan Tipikor, Jakarta.

Dikatakan Jaksa Medi, jumlah total dalam transaksi kartu kredit yang diberikan kepada Djoko Susilo mencapai Rp1,456 miliar. Bukan itu saja, Budi mengaku pernah memberikan cek senilai Rp1,5 miliar dan dicairkan seseorang bernama Sugeng Muharir.

"Terdakwa juga membayarkan uang muka pembelian Jip Mercedes-Benz G-55 dengan bilyet giro sebesar Rp1,870 miliar. Uang itu diberikan melalui Mudjiharjo (orang kepercayaan Djoko Susilo)," tuturnya.

Sebelumnya, Budi Susanto didakwa dengan dua pasal tindak korupsi. Budi didakwa telah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar, dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar.

Selain itu, atas tindakannya, Budi Susanto diancam dengan pidana selama 20 tahun penjara. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Klik di sini untuk berita kasus simulator, Budi Susanto didakwa 2 pasal korupsi
(stb)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved