KPU yakin aturan dana kampanye efektif
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD efektif dalam penerapannya.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku yakin, meskipun caleg gagal maju sebagai anggota DPR RI akan tetap melaporkan dana kampanye selama proses pemilu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU.
"Efektif, kita berbaik sangka saja," kata Ferry saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jalan Iman Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2013).
Ferry menegaskan, semua caleg harus melaporkan dana kampanye kepada partai politik, pasalnya supaya pelaksanaan pemilu berjalan dengan akuntabel. "Seluruh partai harus melaporkan semua pengeluaran, pemasukan, supaya transparan dan akuntabel," imbuhnya.
Dalam PKPU, pelaporan dana kampanye, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota wajib menyampaikan laporan dana awal kampanye 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye. Selain itu, partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye paling lambat 15 hari sesudah pemungutan suara.
Ketika disinggung kemungkinan caleg terlambat melaporkan dana kampanye, Ferry mengatakan pelaporan dana kampanye harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. "Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," pungkasnya.
Dalam peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD, peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye.
Dalam Pasal 17 Ayat 4 calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku yakin, meskipun caleg gagal maju sebagai anggota DPR RI akan tetap melaporkan dana kampanye selama proses pemilu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU.
"Efektif, kita berbaik sangka saja," kata Ferry saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jalan Iman Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2013).
Ferry menegaskan, semua caleg harus melaporkan dana kampanye kepada partai politik, pasalnya supaya pelaksanaan pemilu berjalan dengan akuntabel. "Seluruh partai harus melaporkan semua pengeluaran, pemasukan, supaya transparan dan akuntabel," imbuhnya.
Dalam PKPU, pelaporan dana kampanye, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota wajib menyampaikan laporan dana awal kampanye 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye. Selain itu, partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye paling lambat 15 hari sesudah pemungutan suara.
Ketika disinggung kemungkinan caleg terlambat melaporkan dana kampanye, Ferry mengatakan pelaporan dana kampanye harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. "Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," pungkasnya.
Dalam peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD, peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye.
Dalam Pasal 17 Ayat 4 calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.
(kri)