KPK kembali periksa pegawai SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mendalami kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menyeret Rudi Rubiandini.
Penyidik KPK bakal memeriksa pegawai SKK Migas Poppi Ahmad Nafis sebagai saksi. Poppi sendiri telah resmi dicegah keluar negeri oleh KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Poppi sendiri diketahui sebagai Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas. Ia dicegah bersama Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman serta Presiden Direktur Parna Raya Grup Artha Meri Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Febri Prasetiadi Soeparta dan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang dicegah tersebut diduga memiliki informasi penting terkait kegiatan di SKK Migas selama rentang periode 2012-2013, saat tersangka Rudi Rubiandini menjabat Kepala SKK Migas.
Selain Poppi, penyidik KPK juga menjadwalkan bakal memeriksa dua pegawai di kantor Pusat Pertamina. Mereka adalah Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka, antara lain, Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia), Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas) dan Devi Ardi (Pelatih golf).
Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika.
Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
Klik di sini untuk berita jadwal padat jadi alasan KPK belum periksa Jero
Penyidik KPK bakal memeriksa pegawai SKK Migas Poppi Ahmad Nafis sebagai saksi. Poppi sendiri telah resmi dicegah keluar negeri oleh KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Poppi sendiri diketahui sebagai Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas. Ia dicegah bersama Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman serta Presiden Direktur Parna Raya Grup Artha Meri Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Febri Prasetiadi Soeparta dan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang dicegah tersebut diduga memiliki informasi penting terkait kegiatan di SKK Migas selama rentang periode 2012-2013, saat tersangka Rudi Rubiandini menjabat Kepala SKK Migas.
Selain Poppi, penyidik KPK juga menjadwalkan bakal memeriksa dua pegawai di kantor Pusat Pertamina. Mereka adalah Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka, antara lain, Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia), Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas) dan Devi Ardi (Pelatih golf).
Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika.
Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
Klik di sini untuk berita jadwal padat jadi alasan KPK belum periksa Jero
(stb)