PTUN gelar sidang perdana gugatan terhadap SBY

Selasa, 10 September 2013 - 11:23 WIB
PTUN gelar sidang perdana gugatan terhadap SBY
PTUN gelar sidang perdana gugatan terhadap SBY
A A A
Sindonews.com - Direktur Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mengatakan, hari ini Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang gugatan melawan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Gugatan ini terkait dengan Keputusan Presiden Nomor 87/P tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013, yang telah mengangkat Patrialis Akbar menjadi Hakim MK secara sepihak.

"Ini sidang perdana kami, nanti kami lihat saja hasilnya," kata Bahrain, di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2013).

Untuk diketahui, SBY dituding telah melanggar Pasal 19 UU MK tentang adanya transparansi dan partisipatif dalam pemilihan Hakim MK. Selain itu, untuk pemilihan Hakim MK juga harus terbuka kepada masyarakat, agar tranparansi dan transparatif MK tetap terjaga.

Klik di sini untuk berita pemerintah tak permasalahkan pengangkatan Patrialis digugat
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7287 seconds (0.1#10.140)