Menteri PANRB sarankan pembuatan SKCK secara online

Selasa, 10 September 2013 - 09:17 WIB
Menteri PANRB sarankan...
Menteri PANRB sarankan pembuatan SKCK secara online
A A A
Sindonews.com - Rencananya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, akan memberlakukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.

Kebijakan tersebut buntut dari temuan Azwar Abubakar, saat melakukan kunjungan mendadak ke Polres Jakarta Barat, terjadi antrean panjang dalam pembuatan SKCK.

“Dalam e-KTP sudah ada sidik jari, tinggal sinkronisasi. Jadi pencari SKCK bisa mengajukan permohonan SKCK melalui internet, kemudian mencetak sendiri,” ujar Azwar Abubakar, seperti dikutip dari laman resmi Kemen PANRB, menpan.go.id, Senin (9/9/2013).

Menanggapi hal itu Kapolres Metro Jakarta Barat mengaku setuju, dan mendukung gagasan tersebut. Proses pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan dengan memanfaatkan database sidik jari yang sudah ada pada e-KTP, sehingga memudahkan para pemohon.

Dalam kesempatan itu, Menteri PANRB mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang telah menampilkan syarat dan proses pembuatan SKCK. "Cuma kurang kotak pengaduan dan nomor antrean," tuturnya.

Kepada calon pelamar CPNS Azwar Abubakar juga menegaskan, seleksi CPNS tahun ini dilakukan secara fair, transparan, objektif, adil, bebas dari KKN dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Jangan percaya dan jangan diladeni, kalau ada oknum yang mengaku bisa meloloskan menjadi CPNS, apalagi dengan imbalan sejumlah uang. Kalau menemukan hal seperti itu, laporkan. Kami akan tindak tegas,” tegas Menteri.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk bisa lulus menjadi CPNS harus melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Untuk TKD, sambung dia, ada tiga materi yang harus dipelajari, yakni karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan. “Pelajari tiga hal itu kalau mau lulus TKD,” imbuhnya.

Klik di sini untuk berita antre bikin SKCK, Men PANRB sidak ke Polres Jakbar
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8235 seconds (0.1#10.140)