KPK pastikan Sekjen ESDM masih di Indonesia

Senin, 09 September 2013 - 18:47 WIB
KPK pastikan Sekjen...
KPK pastikan Sekjen ESDM masih di Indonesia
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengendus keberadaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno di Jakarta. Sebelumnya, anak buah Jero Wacik itu resmi dicegah ke luar negeri.

"Tapi yang pasti masih di Indonesia. Belum tahu apakah masih di Jakarta atau tidak," kata dia di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Johan menambahkan, keberadaan Waryono akan diketahui setelah penyidik KPK secara resmi melakukan pemanggilan terhadapnya. Kata Johan, penyidik KPK masih belum membutuhkan pemeriksaan kepada Waryono.

"Sekjen kan belum dipanggil. Kita baru tahu apakah masih di Indonesia kalau sekjen sudah dipanggil," ujar Johan.

Waryono Karno resmi dilarang mengadakan lawatan ke luar negeri sejak 29 Agustus. Dia dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan suap terhadap Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini. Rudi diduga menerima USD700 ribu dari Komisaris PT Kernell Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.

Namun, beredar kabar Waryono sudah terbang ke Singapura sebelum KPK mengeluarkan surat cegah. Sebelum mencegah Waryono, KPK sudah lebih dulu mencegah lima saksi SKK Migas. Mereka adalah Febri Setiadi selaku swasta, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis.

"Penyidik masih memerlukan keterangan lain. Penyidik lebih mendahulukan saksi lain," ungkap Johan.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang antara lain, Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia), Rudi Rubiandini (bekas kepala SKK Migas), serta Devi Ardi (Pelatih Golf).

Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rudi diduga menerima uang sejumlah USD400 ribu dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah USD90 ribu dan SGD127 ribu di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar USD200 ribu.

Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved