Rudi senyum ditanya soal sprindik Jero
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka suap mantan Kepala Satuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini pilih tak berkomentar terkait beredarnya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
Ditemui sebelum menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013), mantan anak buah Jero Wacik itu hanya menebar senyum kepada awak media.
Rudi tiba di KPK sekira pukul 14.00 WIB. Seperti biasa, Rudi memilih diam terkait perkara yang menjeratnya. Saat dicecar wartawan soal sprindik Jero Wacik yang beredar beberapa waktu lalu, Rudi yang mengenakan pakaian kemeja putih berbalut rompi tahanan KPK tetap tak bergeming. Pria berkacamata itu langsung masuk ke Gedung KPK.
Sebelumnya, Kamis 5 Septermber 2013 malam, tepatnya menjelang pagi dini hari, tersebar sebuah dokumen yang menyebutkan peningkatan status hukum atau perintah penyidikan tersangka atas nama Jero Wacik terkait kasus suap SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini, selaku bekas anak buahnya.
Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik KPK untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas. Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Sprindik ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Selain peningkatan status kepada Jero Wacik, juga terdapat satu perintah penyidikan lagi dengan status tersangka kepada Rahmat Yasin, selaku Bupati Bogor. Disebutkan, perintah penyidikan terhadap Rahmat Yasin bertanda tangan Bambang Widjojanto.
Sementara itu, Jumat 6 September 2013, KPK melalui Juru Bicara (Jubir) Johan Budi SP mengatakan, sprindik yang sudah tersebar di kalangan masyarakat, merupakan sprindik palsu yang dilakukan pihak yang ingin mengganggu pengusutan kasus suap SKK Migas. "Yang beredar itu (sprindik) adalah hoax atau palsu," kata Johan.
Ditemui sebelum menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013), mantan anak buah Jero Wacik itu hanya menebar senyum kepada awak media.
Rudi tiba di KPK sekira pukul 14.00 WIB. Seperti biasa, Rudi memilih diam terkait perkara yang menjeratnya. Saat dicecar wartawan soal sprindik Jero Wacik yang beredar beberapa waktu lalu, Rudi yang mengenakan pakaian kemeja putih berbalut rompi tahanan KPK tetap tak bergeming. Pria berkacamata itu langsung masuk ke Gedung KPK.
Sebelumnya, Kamis 5 Septermber 2013 malam, tepatnya menjelang pagi dini hari, tersebar sebuah dokumen yang menyebutkan peningkatan status hukum atau perintah penyidikan tersangka atas nama Jero Wacik terkait kasus suap SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini, selaku bekas anak buahnya.
Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik KPK untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas. Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Sprindik ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Selain peningkatan status kepada Jero Wacik, juga terdapat satu perintah penyidikan lagi dengan status tersangka kepada Rahmat Yasin, selaku Bupati Bogor. Disebutkan, perintah penyidikan terhadap Rahmat Yasin bertanda tangan Bambang Widjojanto.
Sementara itu, Jumat 6 September 2013, KPK melalui Juru Bicara (Jubir) Johan Budi SP mengatakan, sprindik yang sudah tersebar di kalangan masyarakat, merupakan sprindik palsu yang dilakukan pihak yang ingin mengganggu pengusutan kasus suap SKK Migas. "Yang beredar itu (sprindik) adalah hoax atau palsu," kata Johan.
(maf)