Rudi senyum ditanya soal sprindik Jero

Senin, 09 September 2013 - 15:29 WIB
Rudi senyum ditanya...
Rudi senyum ditanya soal sprindik Jero
A A A
Sindonews.com - Tersangka suap mantan Kepala Satuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini pilih tak berkomentar terkait beredarnya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Ditemui sebelum menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013), mantan anak buah Jero Wacik itu hanya menebar senyum kepada awak media.

Rudi tiba di KPK sekira pukul 14.00 WIB. Seperti biasa, Rudi memilih diam terkait perkara yang menjeratnya. Saat dicecar wartawan soal sprindik Jero Wacik yang beredar beberapa waktu lalu, Rudi yang mengenakan pakaian kemeja putih berbalut rompi tahanan KPK tetap tak bergeming. Pria berkacamata itu langsung masuk ke Gedung KPK.

Sebelumnya, Kamis 5 Septermber 2013 malam, tepatnya menjelang pagi dini hari, tersebar sebuah dokumen yang menyebutkan peningkatan status hukum atau perintah penyidikan tersangka atas nama Jero Wacik terkait kasus suap SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini, selaku bekas anak buahnya.

Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik KPK untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas. Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Sprindik ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Selain peningkatan status kepada Jero Wacik, juga terdapat satu perintah penyidikan lagi dengan status tersangka kepada Rahmat Yasin, selaku Bupati Bogor. Disebutkan, perintah penyidikan terhadap Rahmat Yasin bertanda tangan Bambang Widjojanto.

Sementara itu, Jumat 6 September 2013, KPK melalui Juru Bicara (Jubir) Johan Budi SP mengatakan, sprindik yang sudah tersebar di kalangan masyarakat, merupakan sprindik palsu yang dilakukan pihak yang ingin mengganggu pengusutan kasus suap SKK Migas. "Yang beredar itu (sprindik) adalah hoax atau palsu," kata Johan.
(maf)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved