Mendadak, KPK periksa Rudi dan Simon
A
A
A
Sindonews.com - Meski tak terjadwal dalam pemeriksaan hari ini (9/9/2013), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Rubiandini dan Simon Gunawan Tanjaya.
Baik Rudi maupun Simon tiba di gedung antikorupsi itu secara terpisah. Dari pantauan Sindonews, Rudi tiba di KPK sekira pukul 14.00 WIB. Selang lima menit kemudian disusul tersangka Simon Tanjaya.
Terpantau keduanya mengenakan rompi tahanan KPK. Belum jelas mengenai materi pemeriksaan bagi keduanya. Namun, pemeriksaan keduanya disinyalir sebagai pemeriksaan tambahan terkait suap di SKK Migas.
Untuk diketahui, selain Rudi dan Simon, penyidik KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Devi Ardi yang notabene berprofesi sebagai pelatif golf. Dalam pemeriksaan awal KPK, Devi Ardi diduga sebagai pihak perantara suap.
Dalam perkara itu, Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon.
Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika. Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
Klik di sini untuk berita KPK tak akan jadikan Rudi wishtle blower
Baik Rudi maupun Simon tiba di gedung antikorupsi itu secara terpisah. Dari pantauan Sindonews, Rudi tiba di KPK sekira pukul 14.00 WIB. Selang lima menit kemudian disusul tersangka Simon Tanjaya.
Terpantau keduanya mengenakan rompi tahanan KPK. Belum jelas mengenai materi pemeriksaan bagi keduanya. Namun, pemeriksaan keduanya disinyalir sebagai pemeriksaan tambahan terkait suap di SKK Migas.
Untuk diketahui, selain Rudi dan Simon, penyidik KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Devi Ardi yang notabene berprofesi sebagai pelatif golf. Dalam pemeriksaan awal KPK, Devi Ardi diduga sebagai pihak perantara suap.
Dalam perkara itu, Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon.
Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika. Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
Klik di sini untuk berita KPK tak akan jadikan Rudi wishtle blower
(stb)