Ilham Arief Sirajudin dituding Rp4,5 M dari Fathanah
A
A
A
Sindonews.com - Amel Fadly, kakak kandung dari terdakwa kasus pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah, mengaku menerima uang senilai Rp4,5 miliar dari adiknya untuk memenangkan Ilham Arief Sirajudin di pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018.
Amel mengungkapkan, uang untuk Ilham Arief itu disetorkan melalui pengurus cabang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kota Makassar dalam empat gelombang.
Diakui Amel, uang sebesar Rp4,5 miliar yang diterimanya itu dikirim melalui transfer Bank Mandiri. Proses transfer itu dilakukan rentang waktu antara bulan September sampai Oktober.
"Uang itu langsung saya serahkan ke Akmal untuk pemenangan Ilham Arief," ujar Amel, saat bersaksi di Persidangan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Diketahui, Ilham Arief merupakan Wali Kota Makassar periode sekarang, yang pada saat itu sempat mencalonkan diri di pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018. Amel sendiri membantah pernah bertemu muka dengan Ilham.
"Waktu itu ada pemilihan gubernur. Uang itu diserahkan ke saya untuk diberikan ke Akmal untuk pemenangan Ilham. Saya tidak pernah ketemu," ujar Amel.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Fathanah didakwa JPU KPK ikut serta atau bersama-sama dengan tersangka lainnya, bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq menerima uang suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk memuluskan tender kuota impor daging sapi.
Mereka berdua didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang itu diduga bagian dari Rp40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth dan diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Ahmad Fathanah alias Olong dalam kasus suap itu ditengarai juga ikut mendorong Luthfi Hasan Ishaq saat masih menjabat Presiden PKS untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Menteri Suswono menyangkut rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi oleh grup PT Indoguna Utama. Pasalnya, Suswono sendiri diketahui merupakan menteri asal PKS.
Ahmad Fathanah merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementan. Sejak Rabu (6 Maret 2013) lalu, KPK juga mengumumkan penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Ahmad Fathanah.
Tersangka TPPU ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap impor daging tersebut. Karena itu, KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang (UU) Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Seiring penetapan tersangka TPPU itu, KPK juga telah menyita aset Ahmad Fathanah seperti mobil dan rumah.
Amel mengungkapkan, uang untuk Ilham Arief itu disetorkan melalui pengurus cabang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kota Makassar dalam empat gelombang.
Diakui Amel, uang sebesar Rp4,5 miliar yang diterimanya itu dikirim melalui transfer Bank Mandiri. Proses transfer itu dilakukan rentang waktu antara bulan September sampai Oktober.
"Uang itu langsung saya serahkan ke Akmal untuk pemenangan Ilham Arief," ujar Amel, saat bersaksi di Persidangan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Diketahui, Ilham Arief merupakan Wali Kota Makassar periode sekarang, yang pada saat itu sempat mencalonkan diri di pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018. Amel sendiri membantah pernah bertemu muka dengan Ilham.
"Waktu itu ada pemilihan gubernur. Uang itu diserahkan ke saya untuk diberikan ke Akmal untuk pemenangan Ilham. Saya tidak pernah ketemu," ujar Amel.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Fathanah didakwa JPU KPK ikut serta atau bersama-sama dengan tersangka lainnya, bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq menerima uang suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk memuluskan tender kuota impor daging sapi.
Mereka berdua didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang itu diduga bagian dari Rp40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth dan diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Ahmad Fathanah alias Olong dalam kasus suap itu ditengarai juga ikut mendorong Luthfi Hasan Ishaq saat masih menjabat Presiden PKS untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Menteri Suswono menyangkut rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi oleh grup PT Indoguna Utama. Pasalnya, Suswono sendiri diketahui merupakan menteri asal PKS.
Ahmad Fathanah merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementan. Sejak Rabu (6 Maret 2013) lalu, KPK juga mengumumkan penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Ahmad Fathanah.
Tersangka TPPU ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap impor daging tersebut. Karena itu, KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang (UU) Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Seiring penetapan tersangka TPPU itu, KPK juga telah menyita aset Ahmad Fathanah seperti mobil dan rumah.
(kri)