Sidang terdakwa Fathanah kembali molor
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/9/2013) kembali molor dari jadwal.
Pasalnya, delapan saksi yang sedianya disiapkan jaksa belum semuanya muncul dipersidangan.
Dijadwalkan, sedianya sidang sudah dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.30 belum terlihat semua saksi yang akan dihadirkan.
Dari delapan saksi yang dijanjikan, baru dua saksi yang terlihat sudah berada di ruang tunggu saksi. Mereka adalah Billy Gan dan Amel Fadli.
Sementara, enam saksi lainnya, yakni Ilham Arief, Win Siman, Andi Akmal, Ongki Widya, Imam Rohani, serta Jazuli Juwaini belum tiba di Pengadilan Tipikor.
Untuk diketahui, sidang kali ini kembali mengagendakan mendengar keterangan saksi dalam perkara TPPU.
Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq resmi ditahan KPK, terkait suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya diduga sama-sama menerima suap Rp1,3 miliar untuk memuluskan tender dari PT Indoguna Utama.
Klik disini untuk berita Septi siap jadi saksi Fathanah di persidangan
Pasalnya, delapan saksi yang sedianya disiapkan jaksa belum semuanya muncul dipersidangan.
Dijadwalkan, sedianya sidang sudah dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.30 belum terlihat semua saksi yang akan dihadirkan.
Dari delapan saksi yang dijanjikan, baru dua saksi yang terlihat sudah berada di ruang tunggu saksi. Mereka adalah Billy Gan dan Amel Fadli.
Sementara, enam saksi lainnya, yakni Ilham Arief, Win Siman, Andi Akmal, Ongki Widya, Imam Rohani, serta Jazuli Juwaini belum tiba di Pengadilan Tipikor.
Untuk diketahui, sidang kali ini kembali mengagendakan mendengar keterangan saksi dalam perkara TPPU.
Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq resmi ditahan KPK, terkait suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya diduga sama-sama menerima suap Rp1,3 miliar untuk memuluskan tender dari PT Indoguna Utama.
Klik disini untuk berita Septi siap jadi saksi Fathanah di persidangan
(stb)