Ini peraturan KPU mengenai pemasangan spanduk

Senin, 09 September 2013 - 10:18 WIB
Ini peraturan KPU mengenai...
Ini peraturan KPU mengenai pemasangan spanduk
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mensosialisasikan peraturan Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD dan DPD RI.

Dalam peraturan tersebut, salah satunya memuat tentang penempatan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif.

KPU melarang alat peraga di pasang di tempat ibadah atau tempat umum lainnya. KPU akan mengatur penempatan alat peraga kampanye yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Alat peraga kampanye juga tidak ditempatkan di lokasi pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan," bunyi peraturan KPU tersebut seperti dikutip laman KPU.go.id, Senin( 9/9/2013).

Dalam peraturan tersebut tersebut juga ditulis, peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye di luar ruangan dengan ketentuan baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi satu partai politik untuk satu desa atau kelurahan.

Partai dan calon anggota DPD diperkenankan memasang bendera dan umbul pada setiap zona, atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.

Sementara, calon anggota DPD RI juga diperkenankan memasang baliho atau papan reklame satu unit untuk satu desa, atau kelurahan atau tempat yang telah ditentukan.

Dalam peraturan tersebut, spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter sebanyak satu unit pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU.

Peraturan ini berlaku satu bulan setelah diundangkan, maka KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
(stb)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved