Sprindik Jero Wacik beredar, Bambang menghilang ke Bandung
Jum'at, 06 September 2013 - 18:18 WIB
Sprindik Jero Wacik beredar, Bambang menghilang ke Bandung
A
A
A
Sindonew.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pergi ke Bandung beberapa jam setelah beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Sprindik yang beredar di kalangan wartawan itu ditandatangani oleh Bambang Widjojanto. Dalam sprindik tersebut dituliskan Jero sebagai tersangka kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Namun menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, perginya Bambang ke Bandung karena tugas mengisi kuliah umum disalah satu universitas negeri di kota kembang itu.
"Pak BW (Bambang Widjojanto) pergi ke Bandung, ada jadwal kuliah umum di Universitas Padjajaran," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Sebelumnya, Bambang Widjojanto sudah membantah terkait tanda tangan di srindik itu. Bambang menegaskan, dalam perkara itu KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris Kernel Oil Pte LtdSimon Gunawan Tanjaya Indonesia, dan pelatih golf Deviardi.
Sebagaimana diberitakan, dini hari tadi tersebar sebuah dokumen yang menyebutkan peningkatan status hukum Jero Wacik sebagai tersangka melalui sprindik yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap di SKK Migas.
Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Selain peningkatan status kepada Jero Wacik, juga terdapat satu sprindik lagi dengan status tersangka kepada Rahmat Yasin, selaku Bupati Bogor, yang juga ditandatangani Bambang Widjojanto.
Sprindik yang beredar di kalangan wartawan itu ditandatangani oleh Bambang Widjojanto. Dalam sprindik tersebut dituliskan Jero sebagai tersangka kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Namun menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, perginya Bambang ke Bandung karena tugas mengisi kuliah umum disalah satu universitas negeri di kota kembang itu.
"Pak BW (Bambang Widjojanto) pergi ke Bandung, ada jadwal kuliah umum di Universitas Padjajaran," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Sebelumnya, Bambang Widjojanto sudah membantah terkait tanda tangan di srindik itu. Bambang menegaskan, dalam perkara itu KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris Kernel Oil Pte LtdSimon Gunawan Tanjaya Indonesia, dan pelatih golf Deviardi.
Sebagaimana diberitakan, dini hari tadi tersebar sebuah dokumen yang menyebutkan peningkatan status hukum Jero Wacik sebagai tersangka melalui sprindik yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap di SKK Migas.
Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Selain peningkatan status kepada Jero Wacik, juga terdapat satu sprindik lagi dengan status tersangka kepada Rahmat Yasin, selaku Bupati Bogor, yang juga ditandatangani Bambang Widjojanto.
(lal)