APJATI adukan persoalan TKI ke Ombudsman
A
A
A
Sindonews.com - Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mendatangi Kantor Ombudsman, untuk mengadukan pelbagai masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan aneka regulasi pemerintah yang dianggap bermasalah.
Pertemuan tersebut melibatkan Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah, bersama jajaran pengurus asosiasi dan diterima oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana dan anggota Ombudsman bidang pencegahan Hendra Nurtjahjo.
"Tujuan dari kedatangan kami ke sini adalah memberikan informasi problematika TKI kepada Ombudsman untuk meletakkan TKI pada posisi yang baik," ungkap Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah dalam siaran persnya, Jumat 06/9/2013).
Persoalan tersebut mulai dari persoalan amnesti para TKI di Arab Saudi yang tak kunjung selesai hingga dugaan akan buruknya pelayanan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri.
"Kami berharap apa yang kami sampaikan dapat dibuktikan sendiri oleh Ombudsman di lapangan," tutur Ayub.
Menanggapi hal itu, anggota Ombudsman bidang Pencegahan Hendra Nurtjahjo mendorong APJATI untuk dapat melaporkan secara resmi sejumlah permasalahan yang menyangkut TKI kepada Ombudsman. Laporan tersebut sedianya juga harus disertai data maupun dokumen pendukung lain.
"Agar ada penyelesaian, penyampaian persoalan ini jangan hanya komunikasi informal tapi juga dilanjutkan dengan laporan resmi," ujar Hendra.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana yang langsung meminta APJATI membuat matriks persoalan TKI dan menyampaikannya kepada tim Ombudsman. Matriks itu kemudian akan didiagnosa dan dicarikan peta penyelesaiannya oleh tim Ombudsman.
"Bila matriks sudah tersedia, kita jadwalkan pertemuan penyelesaian masalah dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Imigrasi, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigraso pada pekan depan," ungkap Danang.
Pertemuan tersebut melibatkan Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah, bersama jajaran pengurus asosiasi dan diterima oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana dan anggota Ombudsman bidang pencegahan Hendra Nurtjahjo.
"Tujuan dari kedatangan kami ke sini adalah memberikan informasi problematika TKI kepada Ombudsman untuk meletakkan TKI pada posisi yang baik," ungkap Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah dalam siaran persnya, Jumat 06/9/2013).
Persoalan tersebut mulai dari persoalan amnesti para TKI di Arab Saudi yang tak kunjung selesai hingga dugaan akan buruknya pelayanan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri.
"Kami berharap apa yang kami sampaikan dapat dibuktikan sendiri oleh Ombudsman di lapangan," tutur Ayub.
Menanggapi hal itu, anggota Ombudsman bidang Pencegahan Hendra Nurtjahjo mendorong APJATI untuk dapat melaporkan secara resmi sejumlah permasalahan yang menyangkut TKI kepada Ombudsman. Laporan tersebut sedianya juga harus disertai data maupun dokumen pendukung lain.
"Agar ada penyelesaian, penyampaian persoalan ini jangan hanya komunikasi informal tapi juga dilanjutkan dengan laporan resmi," ujar Hendra.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana yang langsung meminta APJATI membuat matriks persoalan TKI dan menyampaikannya kepada tim Ombudsman. Matriks itu kemudian akan didiagnosa dan dicarikan peta penyelesaiannya oleh tim Ombudsman.
"Bila matriks sudah tersedia, kita jadwalkan pertemuan penyelesaian masalah dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Imigrasi, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigraso pada pekan depan," ungkap Danang.
(lal)