Soal korupsi, pengamat nilai Polri belum independen

Jum'at, 06 September 2013 - 14:39 WIB
Soal korupsi, pengamat...
Soal korupsi, pengamat nilai Polri belum independen
A A A
Sindonews.com - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih tidak bisa independen dalam penanganan kasus korupsi di lembaganya.

Bambang menjelaskan hal tersebut, karena instansi Polri masih berada di lingkungan pemerintahan dan belum independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil, ada rasa segan untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan, mengalami kesulitan.

"Kalau KPK itu lebih independen jika menindak pejabat di pemerintahan. Kalau polisi kan belum independen, soalnya sama-sama masih di lingkungan pemerintah, memang ada kecenderungan rasa segan, rasa-rasa tertentu ini menjadi kendala kepolisian," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (6/9/2013).

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, lambatnya penyelesaian kasus korupsi yang ditangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Mabes Polri membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) gerah dan mengagendakan pemanggilan kepada Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman untuk berdiskusi terkait lambannya penanganan kasus korupsi di Korps Bhayangkara tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner Kompolnas, M Nasser. Selain akan berdiskusi dengan Kabareskrim hari ini di Kantor Kompolnas, Nasser juga mengatakan pemanggilan Kabareskrim tersebut sebagai salah satu bentuk kepedulian Kompolnas terhadap Polri agar semakin kuat dalam menangani kasus korupsi.

"Iya benar, tapi bukan memanggil, melainkan berkonsultasi, tukar menukar pikiran agar instansi Polri semakin kuat dalam penanggulangan kasus korupsi," kata Nasser dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis 5 September 2013.

Selain itu, Nasser juga mengatakan, pembahasan diskusi antara Kompolnas dengan Kabareskrim hari ini, akan difokuskan pada instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). "Tentang implementasi Inpres 9 dan 17 Tahun 2011 dan Inpres 13/2013 tentang efektifitas penanggulangan korupsi," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6878 seconds (0.1#10.140)