Soal korupsi, pengamat nilai Polri belum independen

Jum'at, 06 September 2013 - 14:39 WIB
Soal korupsi, pengamat...
Soal korupsi, pengamat nilai Polri belum independen
A A A
Sindonews.com - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih tidak bisa independen dalam penanganan kasus korupsi di lembaganya.

Bambang menjelaskan hal tersebut, karena instansi Polri masih berada di lingkungan pemerintahan dan belum independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil, ada rasa segan untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan, mengalami kesulitan.

"Kalau KPK itu lebih independen jika menindak pejabat di pemerintahan. Kalau polisi kan belum independen, soalnya sama-sama masih di lingkungan pemerintah, memang ada kecenderungan rasa segan, rasa-rasa tertentu ini menjadi kendala kepolisian," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (6/9/2013).

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, lambatnya penyelesaian kasus korupsi yang ditangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Mabes Polri membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) gerah dan mengagendakan pemanggilan kepada Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman untuk berdiskusi terkait lambannya penanganan kasus korupsi di Korps Bhayangkara tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner Kompolnas, M Nasser. Selain akan berdiskusi dengan Kabareskrim hari ini di Kantor Kompolnas, Nasser juga mengatakan pemanggilan Kabareskrim tersebut sebagai salah satu bentuk kepedulian Kompolnas terhadap Polri agar semakin kuat dalam menangani kasus korupsi.

"Iya benar, tapi bukan memanggil, melainkan berkonsultasi, tukar menukar pikiran agar instansi Polri semakin kuat dalam penanggulangan kasus korupsi," kata Nasser dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis 5 September 2013.

Selain itu, Nasser juga mengatakan, pembahasan diskusi antara Kompolnas dengan Kabareskrim hari ini, akan difokuskan pada instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). "Tentang implementasi Inpres 9 dan 17 Tahun 2011 dan Inpres 13/2013 tentang efektifitas penanggulangan korupsi," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Brimob Tameng Pelindung...
Brimob Tameng Pelindung Keselamatan Punggawa Pemberantasan Korupsi KPK
Perkuat Sinergisitas...
Perkuat Sinergisitas Pemberantasan Korupsi, Kapolri Sambangi KPK
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemuda Muhammadiyah:...
Pemuda Muhammadiyah: Surat Jalan Djoko Tjandra Rusak Agenda Pemberantasan Korupsi
KPK-Polri Resmi Kerja...
KPK-Polri Resmi Kerja Sama di Bidang Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi
Fakta-Fakta Menarik...
Fakta-Fakta Menarik Korps Pemberantasan Korupsi Polri Bentukan Jokowi
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved