Senin, KPU sosialisasi aturan kampanye ke parpol

Jum'at, 06 September 2013 - 11:33 WIB
Senin, KPU sosialisasi...
Senin, KPU sosialisasi aturan kampanye ke parpol
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, perubahan atas PKPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyanshah membenarkan, pihaknya akan mensosialisasikan aturan tersebut kepada partai politik (parpol) pada Senin 9 September 2013. "Insya Allah Senin (di sosialisasikan)," kata Ferry melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).

Sosialisasi terhadap parpol dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut, KPU akan mengundang petinggi parpol. "Parpol, dan stakeholders pemilu," tukasnya.

Diketahui ada 12 parpol peserta Pemilu 2014, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5355 seconds (0.1#10.140)