KPK bantah terbitkan sprindik untuk Jero Wacik

Jum'at, 06 September 2013 - 08:31 WIB
KPK bantah terbitkan...
KPK bantah terbitkan sprindik untuk Jero Wacik
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyikapi beredarnya foto hasil kopian berkas, yang disebut-sebut sebagai surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Menteri ESDM Jero Wacik.

BW, demikian Bambang disapa menuturkan, harusnya wartawan berhati-hati menyikapi surat elektronik tersebut saat menerimanya.

"Setahu saya belum ada penetapan tersangka lain selain yang tiga orang itu dalam kasus SKK Migas," kata Bambang saat dikonfirmasi SINDO, Jumat (6/9/2013).

Tiga tersangka yang dimaksud BW yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Deviardi (swasta/pelatih golf).

Dikonfirmasi apakah "sprin_jero1" dan "sprin_jero2" yang dikirim seseorang dengan akun email [email protected] itu adalah bohong, BW hanya menyatakan belum ada ekspose (gelar perkara). "Penyidik masih konsentrasi pada pemeriksaan para tersangka SKK Migas," imbuhnya.

Seperti diketahui, ekspose KPK dihadiri diantaranya oleh jajaran pimpinan, tim satuan tugas (satgas) yang menangani kasus, dan deputi penindakan.

Dalam ekspose itu terjadi diskusi dan perbincangan hangat terkait perkembangan kasus. Termasuk status seseorang.

Kalau sudah ada atau ditemukan dua alat bukti yang cukup, baru kemudian disimpulkan seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, BW yang juga mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berusaha diplomatis, saat ditanya apakah belum ada kesimpulan apapun soal Jero Wacik dalam kasus suap Rudi Rubiandini tersebut. "Penyidik konsentrasi dipemeriksaan tersangka SKK Migas," tandasnya.

Kamis 5 September 2013 kemarin malam beredar surat elektronik (email), yang dikirim oleh akun [email protected] ke sejumlah wartawan dan kantor redaksi berita.

Di dalam email itu terdapat empat buah attachment foto, yang mirip seperti surat perintah dimulainya penyidikan.

Foto pertama memuat gambar yang di dalamnya berisikan Jero Wacik tersangka. Di gambar pertama itu, nampak sprindik dijepret dari jauh. Sementara di gambar kedua, nampak gambar dari dekat.

Di gambar sprindik untuk Jero Wacik itu, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tertulis pula, sprindik itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Tetapi, tanggal penetapannya masih kosong. Hanya bulan Agustus 2013 yang tertera. Di bagian kiri bawah ada tulisan dengan bunyi, "Tunggu persetujuan Presiden RI".
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7094 seconds (0.1#10.140)