Rumah Fathanah disita KPK, pengembang dirugikan
Kamis, 05 September 2013 - 14:01 WIB
Rumah Fathanah disita KPK, pengembang dirugikan
A
A
A
Sindonews.com - Pengembang Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, mengaku terkena imbas dari penyitaan dua unit rumah milik Ahmad Fathanah yang telah menjadi terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Menurut pengembang perumahan tersebut, jika dua properti berbentuk rumah tidak dipasang plang sita oleh KPK, maka mereka akan berniat menjualnya terlebih dulu, kemudian memberikan uang yang sudah disetorkan Fathanah ke KPK.
"Ya kami terus terang merugi. Kami sudah meminta kepada pimpinan KPK supaya plang sitanya dicabut dan rumahnya bisa kami jual," kata saksi Direktur PT Guna Bangsa Perkasa (pengembang Pesona Khayangan), Faiz Nazareth, saat bersaksi dalam sidang Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Ditegaskan arsitek dan legal PT Guna Bangsa Perkasa, Kenang Prasetyo Utomo, suami Sefti Sanustika itu masih memiliki kewajiban tunggakan untuk pelunasan rumah di Blok BS Perumahan Pesona Khayangan.
"Harga rumahnya Rp5.750 miliar, tapi baru dilunasi Rp3.855 miliar," ujar Kenang.
Namun begitu, Kenang mengatakan, pihak pengembang hingga saat ini masih merawat keberadaan rumah itu. "Itu jadi beban kita," lanjut Kenang.
Untuk diketahui, Ahmad Fathanah hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi-saksi, salah satunya pihak pengembang rumah milik Ahmad Fathanah yang telah disita KPK.
Menurut pengembang perumahan tersebut, jika dua properti berbentuk rumah tidak dipasang plang sita oleh KPK, maka mereka akan berniat menjualnya terlebih dulu, kemudian memberikan uang yang sudah disetorkan Fathanah ke KPK.
"Ya kami terus terang merugi. Kami sudah meminta kepada pimpinan KPK supaya plang sitanya dicabut dan rumahnya bisa kami jual," kata saksi Direktur PT Guna Bangsa Perkasa (pengembang Pesona Khayangan), Faiz Nazareth, saat bersaksi dalam sidang Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Ditegaskan arsitek dan legal PT Guna Bangsa Perkasa, Kenang Prasetyo Utomo, suami Sefti Sanustika itu masih memiliki kewajiban tunggakan untuk pelunasan rumah di Blok BS Perumahan Pesona Khayangan.
"Harga rumahnya Rp5.750 miliar, tapi baru dilunasi Rp3.855 miliar," ujar Kenang.
Namun begitu, Kenang mengatakan, pihak pengembang hingga saat ini masih merawat keberadaan rumah itu. "Itu jadi beban kita," lanjut Kenang.
Untuk diketahui, Ahmad Fathanah hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi-saksi, salah satunya pihak pengembang rumah milik Ahmad Fathanah yang telah disita KPK.
(lal)