Fraksi Hanura percepat pembahasan RUU KUHAP
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendapat dukungan dari Koalisi untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (Kuhap) untuk mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Miko Ginting, dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam audiensi yang diadakan antara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana dengan Fraksi Hanura di ruang rapat fraksi, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
“Kami tidak hanya mendukung, namun juga siap mengawal proses pembahasan RUU KUHAP tersebut bersama Fraksi Hanura, agar revisi undang-undang yang dihasilkan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, berperspektif HAM serta berkeadilan gender,” ungkap Miko.
Dalam audiensi tersebut, hadir beberapa perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam KuHAP, seperti Arus Pelangi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, serta The Indonesian Legal Resource Center (ILRC). Kedatangan mereka diterima oleh Tenaga Ahli Fraksi Bidang Hukum Kristiawanto, Ibnu Abbas serta Humas Fraksi Hanura, Fajar Shodik.
Menurut Miko, ada beberapa pembaharuan KUHAP yang diusulkan oleh Koalisi antara lain pengaturan mengenai hak-hak tersangka, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, serta pengaturan mengenai penyadapan.
Selain itu, tambah Widodo Budidarmo dari Arus Pelangi, dalam pembahasan RUU KUHAP, pemerintah dan DPR RI diharapkan juga memperhatikan jangka waktu pembuatan keputusan hakim, serta hak mendapatkan salinan putusan dari pengadilan secara Cuma-Cuma.
“Kita semua sudah mengetahui, betapa sulitnya masyarakat mendapatkan salinan putusan dari pengadilan secara cuma-cuma. Oleh karena itu, koalisi juga menekankan autran tersebut, agar hak-hak masyarakat bisa terakomodasi,” papar Widodo.
Menanggapi kehadiran dan usulan-usulan dari koalisi, Kristiawanto yang mewakili Fraksi Hanura, menyatakan sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas usulan-usulan tersebut. Fraksi Hanura, tambahnya, selalu membuka diri terhadap usulan dan masukan masyarakat, dalam mengawal setiap RUU yang sedang dibahas di DPR RI.
“Prinsipnya, sikap Fraksi Hanura dan sikap koalisi adalah sama, yaitu menginginkan pembaharuan dalam RUU KUHAP agar lebih memenuhi rasa keadilan bagi rakyat. Komitmen Fraksi Hanura sangat jelas, yaitu membela hak-hak rakyat, apalagi jika rakyat diperlakukan tidak adil. Meski jumlah anggota Fraksi Hanura di DPR RI hanya 17 orang, namun masukan dari kawan-kawan koalisi sangat kami butuhkan, untuk dibawa oleh anggota dalam rapat-rapat pembahasan RUU KUHAP di DPR RI,” tegas Kristiawanto.
Pernyataan tersebut disampaikan Miko Ginting, dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam audiensi yang diadakan antara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana dengan Fraksi Hanura di ruang rapat fraksi, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
“Kami tidak hanya mendukung, namun juga siap mengawal proses pembahasan RUU KUHAP tersebut bersama Fraksi Hanura, agar revisi undang-undang yang dihasilkan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, berperspektif HAM serta berkeadilan gender,” ungkap Miko.
Dalam audiensi tersebut, hadir beberapa perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam KuHAP, seperti Arus Pelangi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, serta The Indonesian Legal Resource Center (ILRC). Kedatangan mereka diterima oleh Tenaga Ahli Fraksi Bidang Hukum Kristiawanto, Ibnu Abbas serta Humas Fraksi Hanura, Fajar Shodik.
Menurut Miko, ada beberapa pembaharuan KUHAP yang diusulkan oleh Koalisi antara lain pengaturan mengenai hak-hak tersangka, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, serta pengaturan mengenai penyadapan.
Selain itu, tambah Widodo Budidarmo dari Arus Pelangi, dalam pembahasan RUU KUHAP, pemerintah dan DPR RI diharapkan juga memperhatikan jangka waktu pembuatan keputusan hakim, serta hak mendapatkan salinan putusan dari pengadilan secara Cuma-Cuma.
“Kita semua sudah mengetahui, betapa sulitnya masyarakat mendapatkan salinan putusan dari pengadilan secara cuma-cuma. Oleh karena itu, koalisi juga menekankan autran tersebut, agar hak-hak masyarakat bisa terakomodasi,” papar Widodo.
Menanggapi kehadiran dan usulan-usulan dari koalisi, Kristiawanto yang mewakili Fraksi Hanura, menyatakan sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas usulan-usulan tersebut. Fraksi Hanura, tambahnya, selalu membuka diri terhadap usulan dan masukan masyarakat, dalam mengawal setiap RUU yang sedang dibahas di DPR RI.
“Prinsipnya, sikap Fraksi Hanura dan sikap koalisi adalah sama, yaitu menginginkan pembaharuan dalam RUU KUHAP agar lebih memenuhi rasa keadilan bagi rakyat. Komitmen Fraksi Hanura sangat jelas, yaitu membela hak-hak rakyat, apalagi jika rakyat diperlakukan tidak adil. Meski jumlah anggota Fraksi Hanura di DPR RI hanya 17 orang, namun masukan dari kawan-kawan koalisi sangat kami butuhkan, untuk dibawa oleh anggota dalam rapat-rapat pembahasan RUU KUHAP di DPR RI,” tegas Kristiawanto.
(kri)