Kemendagri harus desak kepala daerah nyaleg untuk mundur
Kamis, 05 September 2013 - 09:47 WIB
Kemendagri harus desak kepala daerah nyaleg untuk mundur
A
A
A
Sindonews.com - Kepala daerah yang masuk Daftar Caleg Tetap (DCT) merupakan hal yang miris. Pasalnya, bagaimana mungkin mereka dapat merasa nyaman, bahwa mereka bisa merengkuh dua jenis kekuasaan pada saat yang sama.
"Dengan tidak adanya sikap proaktif kepala daerah untuk mengundurkan diri karena sudah resmi menjadi caleg, satu hal yang bisa dipastikan bahwa kepala daerah ini merupakan tipikal pencari kekuasaan, bukan pemimpin ideal," kata Peneliti Senior Lucius Karus Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Kamis (5/9/2013).
Menurutnya, partai politik (parpol) yang mempunyai hak untuk mencoret caleg yang bermasalah juga diragukan kapasitas dan motivasi mereka. Dia menduga parpol sengaja memanfaatkan kepala daerah ini untuk mendapatkan sumbangsih modal untuk pemilu.
"Mendagri selaku atasan langsung kepala daerah seharusnya bisa kreatif dengan mendesak kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri. Desakan itu memang nampak terlambat saat ini. Mendagri yang cerdas mesti sudah melakukannya jauh-jauh hari ketika DCS (Daftar Caleg Sementara) sedang berjalan," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kasus ini pun dinilai mandul. Pasalnya memang tidak terdengar peranan Bawaslu sebagai pengawas pemilu sehingga hal ini dapat terjadi.
"Lalu di mana peran Bawaslu yang merupakan pengawas semua tahapan pemilu ini? Lagi-lagi tak terdengar adanya sikap tegas nan cepat dari lembaga ini," tandasnya.
"Dengan tidak adanya sikap proaktif kepala daerah untuk mengundurkan diri karena sudah resmi menjadi caleg, satu hal yang bisa dipastikan bahwa kepala daerah ini merupakan tipikal pencari kekuasaan, bukan pemimpin ideal," kata Peneliti Senior Lucius Karus Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Kamis (5/9/2013).
Menurutnya, partai politik (parpol) yang mempunyai hak untuk mencoret caleg yang bermasalah juga diragukan kapasitas dan motivasi mereka. Dia menduga parpol sengaja memanfaatkan kepala daerah ini untuk mendapatkan sumbangsih modal untuk pemilu.
"Mendagri selaku atasan langsung kepala daerah seharusnya bisa kreatif dengan mendesak kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri. Desakan itu memang nampak terlambat saat ini. Mendagri yang cerdas mesti sudah melakukannya jauh-jauh hari ketika DCS (Daftar Caleg Sementara) sedang berjalan," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kasus ini pun dinilai mandul. Pasalnya memang tidak terdengar peranan Bawaslu sebagai pengawas pemilu sehingga hal ini dapat terjadi.
"Lalu di mana peran Bawaslu yang merupakan pengawas semua tahapan pemilu ini? Lagi-lagi tak terdengar adanya sikap tegas nan cepat dari lembaga ini," tandasnya.
(maf)