KPU lemah awasi kepala daerah nyaleg belum mundur
Kamis, 05 September 2013 - 05:59 WIB
KPU lemah awasi kepala daerah nyaleg belum mundur
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat politik Charta Politika Arya Fernandes mengatakan, tidak mengerti mengapa kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Menurutnya, tentulah secara etika hal ini tidaklah tepat. Dia menilai pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup lemah terutama untuk mengantisispasi adanya kepala daerah belum menyerahkan surat pengunduran diri.
"KPU kurang dalam hal mengawasi pejabat yang mencalonkan diri. Saya kira kedepannya KPU harus menindaklanjuti hal ini. Dan harus berkomunikasi dengan baik," kata Arya, Kamis (5/9/2013).
Seperti yang diketahui bahwa terungkap bahwa surat pengunduran diri para kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR belum diterima oleh Mendagri. Padahal dalam pasal 51 huruf (k) UU No 8 Tahun 2012 dengan jelas menyatakan:
“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”
Selain perintah UU Pemilu di atas, PKPU No 07/2013 serta PP No 18/2013 sudah pula dibuat hanya demi mempertegas makna integritas moral pejabat di Republik ini.
Menurutnya, tentulah secara etika hal ini tidaklah tepat. Dia menilai pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup lemah terutama untuk mengantisispasi adanya kepala daerah belum menyerahkan surat pengunduran diri.
"KPU kurang dalam hal mengawasi pejabat yang mencalonkan diri. Saya kira kedepannya KPU harus menindaklanjuti hal ini. Dan harus berkomunikasi dengan baik," kata Arya, Kamis (5/9/2013).
Seperti yang diketahui bahwa terungkap bahwa surat pengunduran diri para kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR belum diterima oleh Mendagri. Padahal dalam pasal 51 huruf (k) UU No 8 Tahun 2012 dengan jelas menyatakan:
“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”
Selain perintah UU Pemilu di atas, PKPU No 07/2013 serta PP No 18/2013 sudah pula dibuat hanya demi mempertegas makna integritas moral pejabat di Republik ini.
(maf)