KPU harus tegas tegakkan aturan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan ketegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menegakkan aturan perundang-undangan, terkait belum mengundurkan dirinya beberapa kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislator (caleg), sangat dibutuhkan.
Menurutnya saat ini pilihannya adalah apakah KPU yang akan mengambil langkah-langkah ini atau lembaga lain dengan segala konsekuensinya. Termasuk dengan adanya pemberian sanksi. "Sanksi ini akan mengganggu kredibilitas KPU," ungkapnya, Kamis (5/9/2013).
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto KPU harus taat kepada UU. Bahwa setiap kepada daerah yang maju sebagai caleg harus mengundurkan. Ketetapan tersebut tidak debatable karena sudah terang-benderang.
Menurutnya ada kekeliruan dan semacam ketidakhati-hatian di KPU. Pasalnya, sebenarnya memang tidak banyak kepala daerah yang maju. "Kenapa misalkan itu tidak dibuat divisi khusus untuk menseleksi dan melihat persyaratan untuk melihat kepala-kepala daerah yang maju caleg," ungkapnya.
Jika memang ada bagian khusus dari KPU yang mengurusi ini tentunya dapat diteliti. Misalkan dapat dikonfirmasi kepada Mendagri apakah yang bersangkutan sudah mengundurkan diri atau belum. Bukan hanya dilihat dari berkas yang diajukan parpol saja tetapi perlu dikonfirmasi ulang.
"Itu yang saya yakin KPU tidak melakukan itu. KPU hanya mempercayai informasi dari caleg yang bersangkutan. Kemungkinan mengundurkan diri tetapi pada kenyataannya surat tersebut belum masuk ke Mendagri," katanya.
Yandri mengatakan, pilihan yang dimiliki KPU ada dua. Pertama mereka dicoret tanpa pengganti karena memang persyaratannya. Dalam hal ini digugurkan karena melanggara UU. Kedua kalau mau agak jalan tengah sedikit mereka diminta segera menyampaikan surat pengunduran diri dan mendagri mempercepat proses
"Kemudian mengangkat plt kepala daerah. Jangan sampai KPU menutup maya dam seolah-olah tidak mau ambil risiko. Ini ujian KPU," katanya.
Menurutnya saat ini pilihannya adalah apakah KPU yang akan mengambil langkah-langkah ini atau lembaga lain dengan segala konsekuensinya. Termasuk dengan adanya pemberian sanksi. "Sanksi ini akan mengganggu kredibilitas KPU," ungkapnya, Kamis (5/9/2013).
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto KPU harus taat kepada UU. Bahwa setiap kepada daerah yang maju sebagai caleg harus mengundurkan. Ketetapan tersebut tidak debatable karena sudah terang-benderang.
Menurutnya ada kekeliruan dan semacam ketidakhati-hatian di KPU. Pasalnya, sebenarnya memang tidak banyak kepala daerah yang maju. "Kenapa misalkan itu tidak dibuat divisi khusus untuk menseleksi dan melihat persyaratan untuk melihat kepala-kepala daerah yang maju caleg," ungkapnya.
Jika memang ada bagian khusus dari KPU yang mengurusi ini tentunya dapat diteliti. Misalkan dapat dikonfirmasi kepada Mendagri apakah yang bersangkutan sudah mengundurkan diri atau belum. Bukan hanya dilihat dari berkas yang diajukan parpol saja tetapi perlu dikonfirmasi ulang.
"Itu yang saya yakin KPU tidak melakukan itu. KPU hanya mempercayai informasi dari caleg yang bersangkutan. Kemungkinan mengundurkan diri tetapi pada kenyataannya surat tersebut belum masuk ke Mendagri," katanya.
Yandri mengatakan, pilihan yang dimiliki KPU ada dua. Pertama mereka dicoret tanpa pengganti karena memang persyaratannya. Dalam hal ini digugurkan karena melanggara UU. Kedua kalau mau agak jalan tengah sedikit mereka diminta segera menyampaikan surat pengunduran diri dan mendagri mempercepat proses
"Kemudian mengangkat plt kepala daerah. Jangan sampai KPU menutup maya dam seolah-olah tidak mau ambil risiko. Ini ujian KPU," katanya.
(maf)