Komisi IX DPR tegaskan upah diatur dewan pengupahan
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatullah mengatakan, pemerintah sudah melanggar tatanan penetapan upah, jika memaksakan inpres itu beredar.
Pasalnya sesuai dengan UU Nomor 13/2003, upah itu ditentukan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan pekerja.
“Ya semestinya yang diberesin itu saja (dewan pengupahan),” katanya, Rabu (4/9/2013).
Politikus Golkar ini juga mengkritisi pertemuan pemerintah dengan Apindo beberapa waktu lalu, yang membahas mengenai penetapan upah ini. Menurut dia, semestinya pemerintah mengundang Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dalam penetapan ini.
"Apalagi dari legalitas undang-undang hanya Kadin yang dapat mewakili pengusaha," imbuhnya.
Pasalnya sesuai dengan UU Nomor 13/2003, upah itu ditentukan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan pekerja.
“Ya semestinya yang diberesin itu saja (dewan pengupahan),” katanya, Rabu (4/9/2013).
Politikus Golkar ini juga mengkritisi pertemuan pemerintah dengan Apindo beberapa waktu lalu, yang membahas mengenai penetapan upah ini. Menurut dia, semestinya pemerintah mengundang Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dalam penetapan ini.
"Apalagi dari legalitas undang-undang hanya Kadin yang dapat mewakili pengusaha," imbuhnya.
(stb)