Inpres tak atur nilai upah buruh
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan, penetapan upah minimum tidak akan menunggu instruksi presiden (Inpres) keluar, melainkan harus sesuai persyaratan yang berlaku.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Irianto Simbolon mengaku tidak tahu kapan, inpres tentang penetapan upah buruh itu dikeluarkan.
Pasalnya, inpres mesti ditandatangani dulu oleh presiden sebelum diedarkan. “Inpresnya belum keluar. Namun penentuan upah tidak harus menunggu inpres,” katanya usai menghadiri Forum Dewan Pengupahan se-Indonesia, Rabu (4/9/2013).
Irianto menjelaskan, meski ada inpres namun instruksi tersebut tidak akan menetapkan berapa angka minimum yang ideal di masing-masing daerah.
Dia menuturkan, inpres yang ada semata-mata akan mengatur penguatan tugas gubernur, menteri dan instansi terkait pada proses penetapan upah.
Dirjen menambahkan, penetapan nilai upah akan mengikuti tiga syarat. Syarat ini sesuai dengan UU Nomor 13/2003, tentang Ketenagakerjaan.
Ketiganya ialah Komponen Hidup Layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Penetapannya tetap pada tiga itu. Syaratnya merupakan cerminan dari inflasi,” ujar Irianto.
Dia menjelaskan, dari ketiganya maka dewan pengupahan yang akan menentukan hasilnya. Pemerintah mempersilahkan dewan pengupahan untuk menaikkan secara bertahap upah minimum sesuai dengan komponen KHL.
Namun pemerintah berharap agar kenaikannya tidak melebihi 20 persen, karena perusahaan padat karya tidak akan sanggup mengikutinya.
Mengenai batas nilai upah, lanjutnya, buruh memang berhak menuntut upah yang tinggi. Namun sebaiknya tuntutan itu dinyatakan dalam kondisi yang realistis.
Pemerintah sendiri menginginkan bukan upah minimumnya yang naik tinggi. Melainkan perusahaan yang sudah mapan semestinya menaikkan gaji karyawannya diatas upah minimum.
“Bupati dan gubernur harus mendorong perusahaan yang betul-betul mampu untuk menaikkan upahnya melalui tripartite,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mengeluarkan inpres yang akan menjadi pedoman dalam penentuan besaran upah.
Inpres tentang upah buruh itu bukanlah ditujukan kepada kelompok pengusaha, melainkan ditujukan kepada aparat pemerintah, seperti bupati dan gubernur. Dimana dalam penetapan upah ini harus ditentukan berdasarkan KHL, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Irianto Simbolon mengaku tidak tahu kapan, inpres tentang penetapan upah buruh itu dikeluarkan.
Pasalnya, inpres mesti ditandatangani dulu oleh presiden sebelum diedarkan. “Inpresnya belum keluar. Namun penentuan upah tidak harus menunggu inpres,” katanya usai menghadiri Forum Dewan Pengupahan se-Indonesia, Rabu (4/9/2013).
Irianto menjelaskan, meski ada inpres namun instruksi tersebut tidak akan menetapkan berapa angka minimum yang ideal di masing-masing daerah.
Dia menuturkan, inpres yang ada semata-mata akan mengatur penguatan tugas gubernur, menteri dan instansi terkait pada proses penetapan upah.
Dirjen menambahkan, penetapan nilai upah akan mengikuti tiga syarat. Syarat ini sesuai dengan UU Nomor 13/2003, tentang Ketenagakerjaan.
Ketiganya ialah Komponen Hidup Layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Penetapannya tetap pada tiga itu. Syaratnya merupakan cerminan dari inflasi,” ujar Irianto.
Dia menjelaskan, dari ketiganya maka dewan pengupahan yang akan menentukan hasilnya. Pemerintah mempersilahkan dewan pengupahan untuk menaikkan secara bertahap upah minimum sesuai dengan komponen KHL.
Namun pemerintah berharap agar kenaikannya tidak melebihi 20 persen, karena perusahaan padat karya tidak akan sanggup mengikutinya.
Mengenai batas nilai upah, lanjutnya, buruh memang berhak menuntut upah yang tinggi. Namun sebaiknya tuntutan itu dinyatakan dalam kondisi yang realistis.
Pemerintah sendiri menginginkan bukan upah minimumnya yang naik tinggi. Melainkan perusahaan yang sudah mapan semestinya menaikkan gaji karyawannya diatas upah minimum.
“Bupati dan gubernur harus mendorong perusahaan yang betul-betul mampu untuk menaikkan upahnya melalui tripartite,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mengeluarkan inpres yang akan menjadi pedoman dalam penentuan besaran upah.
Inpres tentang upah buruh itu bukanlah ditujukan kepada kelompok pengusaha, melainkan ditujukan kepada aparat pemerintah, seperti bupati dan gubernur. Dimana dalam penetapan upah ini harus ditentukan berdasarkan KHL, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
(stb)