Ini syarat mendapatkan sertifikat halal MUI
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, mekanisme untuk kepemilikan sertifikat halal dimulai dari mengisi aplikasi secara online di website MUI.
Setelah itu ada proses verifikasi atas suatu produk apakah memenuhi syarat atau tidak. Selesainya proses ini, tergantung sejauh mana kecepatan pihak yang mengajukan memenuhi data dan permintaan, lalu ada audit bahan dan proses.
Lanjut dia, setelah itu dilakukan pelaporan oleh tim audit MUI untuk kemudian dibawa ke rapat komisi fatwa MUI.
Dalam rapat, fakta yang didapat tim audit ditelaah kehalalan proses syar'i-nya, lalu ditetapkan kehalalannya.
"Setelah itu disampaikan kedalam bentuk sertifikat. Biaya yang dihabiskan tergantung pada beban kerja dan berapa banyak produk yang akan disertifikasi," ujar dia, Rabu (4/9/2013).
Menurutnya, sertifikat atas sebuah produk berlaku selama dua tahun saja. Setelahnya, akan dilakukan audit ulang. Hal ini penting untuk mengetahui apakah ada perubahan bahan baku dan proses produksi.
Setelah itu ada proses verifikasi atas suatu produk apakah memenuhi syarat atau tidak. Selesainya proses ini, tergantung sejauh mana kecepatan pihak yang mengajukan memenuhi data dan permintaan, lalu ada audit bahan dan proses.
Lanjut dia, setelah itu dilakukan pelaporan oleh tim audit MUI untuk kemudian dibawa ke rapat komisi fatwa MUI.
Dalam rapat, fakta yang didapat tim audit ditelaah kehalalan proses syar'i-nya, lalu ditetapkan kehalalannya.
"Setelah itu disampaikan kedalam bentuk sertifikat. Biaya yang dihabiskan tergantung pada beban kerja dan berapa banyak produk yang akan disertifikasi," ujar dia, Rabu (4/9/2013).
Menurutnya, sertifikat atas sebuah produk berlaku selama dua tahun saja. Setelahnya, akan dilakukan audit ulang. Hal ini penting untuk mengetahui apakah ada perubahan bahan baku dan proses produksi.
(stb)