Temukan kerugian negara, KPK segera tahan Andi Mallarangeng
Rabu, 04 September 2013 - 15:23 WIB
Temukan kerugian negara, KPK segera tahan Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad secara resmi mengumumkan jumlah kerugian negara keseluruhan (total lost) sebesar RP463, 66 miliar, dari hasil laporan yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan Pusat Olah Raga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutanya, KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng.
"Kita taat saja pada urutan-urutan, anda sudah tahu, kita akan panggil mantan Menpora Andi Mallarangeng," tegas Samad saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Namun demikian, terkait pemanggilan dan bahkan penahan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut, Samad menyerahhkan kepada Deputi Penindakan KPK yang akan melakukan penjadwalan.
"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita akan lakukan penahanan, ini langkah-langkah progresif," paparnya.
Samad menjelaskan, kemungkinan penahanan Andi Mallarangeng langsung bisa dilakukan. Pasalnya, dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK dijelaskan, jika seorang telah dijadikan tersangka dan materi pemeriksaan telah rampung maka selanjutnya dilakukan penahanan.
Sebelumnya, BPK secara resmi telah menyerahkan hasil laporan jumlah kerugian negara atas pembangunan proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Laporan tersebut langsung diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPK Hadi Purnomo kepada ketua KPK Abraham Samad.
Selanjutanya, KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng.
"Kita taat saja pada urutan-urutan, anda sudah tahu, kita akan panggil mantan Menpora Andi Mallarangeng," tegas Samad saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Namun demikian, terkait pemanggilan dan bahkan penahan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut, Samad menyerahhkan kepada Deputi Penindakan KPK yang akan melakukan penjadwalan.
"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita akan lakukan penahanan, ini langkah-langkah progresif," paparnya.
Samad menjelaskan, kemungkinan penahanan Andi Mallarangeng langsung bisa dilakukan. Pasalnya, dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK dijelaskan, jika seorang telah dijadikan tersangka dan materi pemeriksaan telah rampung maka selanjutnya dilakukan penahanan.
Sebelumnya, BPK secara resmi telah menyerahkan hasil laporan jumlah kerugian negara atas pembangunan proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Laporan tersebut langsung diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPK Hadi Purnomo kepada ketua KPK Abraham Samad.
(lal)