Cegah korupsi, Kapolres se-Indonesia tandatangani pakta integritas
A
A
A
Sindonews.com - Kapolri Jenderal Timur Pradopo berharap kejadian yang telah menimpa Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM tidak kembali terulang kepada anggota Polri lainnya.
Untuk itu, Timur berharap dengan perkumpulan para Kapolres dalam acara apel Kasatwil seluruh Indonesia, pihaknya akan mensosialisasikan integritas Kepolisian.
"Sudah kita lakukan, termasuk hari ini kita mengumpulkan para Kapolres, pakta integritas juga ada, Itwasum juga. Saya pikir itu bagian dari sosialisasi, kepada Kapolres, pakta integritas juga. Saya kira itu bagian dari sosialisasi yang harus diimplementasikan kepada satuan kewilayahan dimanapun untuk mencegah korupsi," kata Timur saat berbincang dengan Sindonews di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013) malam.
Seperti yang diberitakan Sindonews sebelumnya, Majelis hakim yang menangani kasus terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo menyebut tim inspektorat pengawasan umum (Itwasum) Mabes Polri turut menerima aliran dana dari proyek pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2010-2011.
Hal itu terungkap dalam fakta hukum yang menjadi pertimbangan putusan Djoko Susilo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 3 September 2013. Selain itu muncul juga penerimaan pihak lain yakni Primer Koperasi Polisi (Primkopol) Korlantas.
Hakim Anggota Ugo mengungkapkan, Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto pada 13 Januari 2011 memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang untuk mengirimkan uang Rp8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri.
Pada tanggal itu juga, Budi Susanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus simulator meminta lagi Rp4 miliar kepada Sukotjo. Uang itu diperuntukan bagi dirinya Rp2 miliar dan Djoko Susilo Rp2 miliar.
Satu hari berselang, Budi Susanto lagi-lagi memerintahkan Sukotjo untuk mengirimkan Rp7 miliar kepada Primkopol melalui Bank Mandiri. Menurut hakim, uang itu sebagai upaya PT CMMA bisa untuk memperoleh proyek pengadaan simulator.
Untuk itu, Timur berharap dengan perkumpulan para Kapolres dalam acara apel Kasatwil seluruh Indonesia, pihaknya akan mensosialisasikan integritas Kepolisian.
"Sudah kita lakukan, termasuk hari ini kita mengumpulkan para Kapolres, pakta integritas juga ada, Itwasum juga. Saya pikir itu bagian dari sosialisasi, kepada Kapolres, pakta integritas juga. Saya kira itu bagian dari sosialisasi yang harus diimplementasikan kepada satuan kewilayahan dimanapun untuk mencegah korupsi," kata Timur saat berbincang dengan Sindonews di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013) malam.
Seperti yang diberitakan Sindonews sebelumnya, Majelis hakim yang menangani kasus terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo menyebut tim inspektorat pengawasan umum (Itwasum) Mabes Polri turut menerima aliran dana dari proyek pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2010-2011.
Hal itu terungkap dalam fakta hukum yang menjadi pertimbangan putusan Djoko Susilo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 3 September 2013. Selain itu muncul juga penerimaan pihak lain yakni Primer Koperasi Polisi (Primkopol) Korlantas.
Hakim Anggota Ugo mengungkapkan, Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto pada 13 Januari 2011 memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang untuk mengirimkan uang Rp8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri.
Pada tanggal itu juga, Budi Susanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus simulator meminta lagi Rp4 miliar kepada Sukotjo. Uang itu diperuntukan bagi dirinya Rp2 miliar dan Djoko Susilo Rp2 miliar.
Satu hari berselang, Budi Susanto lagi-lagi memerintahkan Sukotjo untuk mengirimkan Rp7 miliar kepada Primkopol melalui Bank Mandiri. Menurut hakim, uang itu sebagai upaya PT CMMA bisa untuk memperoleh proyek pengadaan simulator.
(kri)