Vonis 10 tahun DS dinilai tak memberi efek jera

Rabu, 04 September 2013 - 08:42 WIB
Vonis 10 tahun DS dinilai...
Vonis 10 tahun DS dinilai tak memberi efek jera
A A A
Sindonews.com - Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tak membuat jera bagi terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Polri serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Pol Djoko Susilo.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menuturkan dengan magnitude megakorupsi seperti Djoko Susilo, vonis hakim tersebut bisa dikatakan tergolong ringan.

Sebab, kata dia, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama 18 tahun penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.

Lebih lanjut, dia menuturkan, jika dihubungkan dengan konteks penegakan hukum seperti sekarang yang masih memberi ruang bagi para koruptor, sejumlah uang dalam rekening gendut Djoko Susilo yang tidak berhasil diambil oleh KPK, maka membuka peluang Djoko bisa membeli hak-hak istimewa lainnya.

"Artinya, efek jera yang diharapkan dari putusan tersebut tidak tercipta," katanya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (4/9/2013).

Diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 3 September 2013.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.

Jaksa KPK juga menuntut Djoko Susilo dijatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Sebelumnya, Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu dibaca secara bergantian Jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Pembacaan berkas tuntutan tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, sejak dibacakan siang tadi hingga malam.

Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Setelah satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, uang yang dimilik terdakwa tidak mencukupi."

"Maka, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak terpenuhi dipidana lima tahun penjara," kata Jaksa Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2013 lalu.

Di sisi lain, jaksa meminta hakim menjatuhkan saksi secara politik kepada Djoko untuk tidak menduduki jabatan sebagai pejabat publik. Dalam menyampaikan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Sementara untuk hal meringankan, Djoko belum pernah dihukum dan berlaku sopan. Hal memberatkan yakni, Djoko tidak mendukung program pemberantasan korupsi di saat negara sedang giat-giatnya menggerakan pemberantasan korupsi, terdakwa adalah aparat hukum yang harusnya memberikan contoh baik kepada publik, mencederai institusi aparat Kepolisian, berbelit dalam berikan keterangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya serta perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

"Kepolisian akhirnya tidak maksimal berikan pelayanan kepada publik dalam ketersedian alat driving simulator," tandas Jaksa Pulung.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)