Mahfud: Vonis Djoko tak sebanding dengan kerugian negara
Rabu, 04 September 2013 - 01:18 WIB
Mahfud: Vonis Djoko tak sebanding dengan kerugian negara
A
A
A
Sindonews.com - Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa korupsi Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Djoko Susilo dinilai terlalu ringan.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, vonis tersebut tidak sebanding dengan jumlah kerugian yang diakibatkannya.
"Vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp32 miliar," ungkap Mahfud MD, disela-sela kunjungannya ke beberapa Pondok Pesantren, di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (03/09/2013) malam.
Menurutnya, meskipun dugaan korupsi yang dilakukan sebelum lahirnya UU Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2002 tidak bisa disita. Namun, setidaknya hasil korupsi setelah diberlakukannya UU tersebut harus dikembalikan kepada Negara.
"Kan bisa dilihat dulu terjadi (korupsi) kapan dan sumbernya dari mana. Karena kalau melihat beberapa pemberitaan, hasil korupsi setelah 2002 itu juga banyak kok," terangnya.
Oleh karena itu, Mahfud mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Tipikor yang hanya menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan Kepala Korlantas Polri tersebut.
Meski begitu, ia tetap memberikan apresiasi keputusan tersebut, mengingat putusan itu diambil sesuai dengan keyakinan hakim.
"Tapi, menurut saya sebaiknya KPK melakukan banding. Karena putusan (Tipikor) terlalu ringan untuk kasus korupsi yang sebesar itu," tambahnya, menyarankan.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, vonis tersebut tidak sebanding dengan jumlah kerugian yang diakibatkannya.
"Vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp32 miliar," ungkap Mahfud MD, disela-sela kunjungannya ke beberapa Pondok Pesantren, di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (03/09/2013) malam.
Menurutnya, meskipun dugaan korupsi yang dilakukan sebelum lahirnya UU Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2002 tidak bisa disita. Namun, setidaknya hasil korupsi setelah diberlakukannya UU tersebut harus dikembalikan kepada Negara.
"Kan bisa dilihat dulu terjadi (korupsi) kapan dan sumbernya dari mana. Karena kalau melihat beberapa pemberitaan, hasil korupsi setelah 2002 itu juga banyak kok," terangnya.
Oleh karena itu, Mahfud mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Tipikor yang hanya menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan Kepala Korlantas Polri tersebut.
Meski begitu, ia tetap memberikan apresiasi keputusan tersebut, mengingat putusan itu diambil sesuai dengan keyakinan hakim.
"Tapi, menurut saya sebaiknya KPK melakukan banding. Karena putusan (Tipikor) terlalu ringan untuk kasus korupsi yang sebesar itu," tambahnya, menyarankan.
(rsa)