Wakapolri enggan komentar aliran uang Rp2,5 M ke Itwasum
Selasa, 03 September 2013 - 20:33 WIB
Wakapolri enggan komentar aliran uang Rp2,5 M ke Itwasum
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Oegroseno belum mau berbicara banyak terkait pernyataan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang adanya aliran uang Rp2,5 miliar ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
"Saya belum berani bicara ke arah situ," kata Oegroseno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Dia tak ingin menjadi pro dan kontra terkait komentarnya, Ia pun menyerahkan seluruh masalah dugaan korupsi di instansinya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena nanti akan ditindak lanjuti KPK, jangan sampai pro dan kontra. Kita serahkan saja ke KPK," terangnya.
Sebelumnya, dalam sidang vonis Irjen Djoko Susilo terungkap adanya aliran uang korupsi proyek pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2010-2011
di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mengalir ke Itwasum Polri senilai Rp2,5 miliar. Dimana saat itu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dijabat oleh Komjen Nanan Soekarna yang kini telah pensiun.
Hal itu terungkap dalam fakta hukum yang menjadi pertimbangan putusan Djoko Susilo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Hakim Anggota Ugo mengungkapkan, Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto pada 13 Januari 2011 memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang untuk mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah sejumlah orang di institusi Polri, salah satunya Djoko Susilo.
Selain itu, majelis menyampaikan, Budi meminta Sukotjo mengirimkan uang kepada Itwasum sebesar Rp1 miliar. Uang itu dibagi-bagikan kepada tim pre audit. Sementara Rp500 juta sebagai jatah ketua tim pre audit.
Hakim Anggota Samiadji membeberkan, Budi meminta lagi Rp1,5 miliar kepada Sukotjo yang kemudian diberikan kepada Itwasum Polri. Uang ini melengkapi uang Rp1 miliar sebelumnya.
"Saya belum berani bicara ke arah situ," kata Oegroseno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Dia tak ingin menjadi pro dan kontra terkait komentarnya, Ia pun menyerahkan seluruh masalah dugaan korupsi di instansinya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena nanti akan ditindak lanjuti KPK, jangan sampai pro dan kontra. Kita serahkan saja ke KPK," terangnya.
Sebelumnya, dalam sidang vonis Irjen Djoko Susilo terungkap adanya aliran uang korupsi proyek pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2010-2011
di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mengalir ke Itwasum Polri senilai Rp2,5 miliar. Dimana saat itu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dijabat oleh Komjen Nanan Soekarna yang kini telah pensiun.
Hal itu terungkap dalam fakta hukum yang menjadi pertimbangan putusan Djoko Susilo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Hakim Anggota Ugo mengungkapkan, Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto pada 13 Januari 2011 memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang untuk mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah sejumlah orang di institusi Polri, salah satunya Djoko Susilo.
Selain itu, majelis menyampaikan, Budi meminta Sukotjo mengirimkan uang kepada Itwasum sebesar Rp1 miliar. Uang itu dibagi-bagikan kepada tim pre audit. Sementara Rp500 juta sebagai jatah ketua tim pre audit.
Hakim Anggota Samiadji membeberkan, Budi meminta lagi Rp1,5 miliar kepada Sukotjo yang kemudian diberikan kepada Itwasum Polri. Uang ini melengkapi uang Rp1 miliar sebelumnya.
(lal)