Meski divonis, Djoko masih terima gaji sebagai polisi
Selasa, 03 September 2013 - 20:00 WIB
Meski divonis, Djoko masih terima gaji sebagai polisi
A
A
A
Sindonews.com - Meski Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) telah menjatuhi hukuman 10 tahun penjara, dan denda senilai Rp500 juta, subsider enam bulan penjara untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo (DS), namun yang bersangkutan masih menerima gaji sebagai anggota Polri.
"Hak yang bersangkutan (DS menerima gaji)," kata Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komjen Oegroseno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Oegroseno mengatakan, hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana selama anggota Polri belum dijatuhi keputusan hukum tetap, maka orang itu masih menerima gaji setiap bulannya.
"Jika ada banding, kasasi, PK dan seterusnya, ya sampai keputusan hukum tetap belum diberhentikan gajinya," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013) sore.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.
"Hak yang bersangkutan (DS menerima gaji)," kata Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komjen Oegroseno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Oegroseno mengatakan, hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana selama anggota Polri belum dijatuhi keputusan hukum tetap, maka orang itu masih menerima gaji setiap bulannya.
"Jika ada banding, kasasi, PK dan seterusnya, ya sampai keputusan hukum tetap belum diberhentikan gajinya," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013) sore.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.
(stb)