Terbukti bersalah, Jenderal Djoko divonis 10 tahun penjara

Selasa, 03 September 2013 - 16:22 WIB
Terbukti bersalah, Jenderal...
Terbukti bersalah, Jenderal Djoko divonis 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jenderal Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9/2013) sore.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.

Jaksa KPK juga menuntut Djoko Susilo dijatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Sebelumnya, Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu dibaca secara bergantian Jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Pembacaan berkas tuntutan tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, sejak dibacakan siang tadi hingga malam.

Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Setelah satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, uang yang dimilik terdakwa tidak mencukupi. Maka, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak terpenuhi dipidana lima tahun penjara," kata Jaksa Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2013 lalu.

Di sisi lain, jaksa meminta hakim menjatuhkan saksi secara politik kepada Djoko untuk tidak menduduki jabatan sebagai pejabat publik. Dalam menyampaikan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Sementara untuk hal meringankan, Djoko belum pernah dihukum dan berlaku sopan. Hal memberatkan yakni, Djoko tidak mendukung program pemberantasan korupsi di saat negara sedang giat-giatnya menggerakan pemberantasan korupsi, terdakwa adalah aparat hukum yang harusnya memberikan contoh baik kepada publik, mencederai institusi aparat kepolisian, berbelit dalam berikan keterangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya serta perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

"Kepolisian akhirnya tidak maksimal berikan pelayanan kepada publik dalam ketersedian alat driving simulator," tandas Jaksa Pulung.
(stb)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved