Caleg Hanura minta KPU tegas bersihkan alat peraga

Rabu, 04 September 2013 - 06:04 WIB
Caleg Hanura minta KPU...
Caleg Hanura minta KPU tegas bersihkan alat peraga
A A A
Sindonews.com - Caleg anggota legislatif (Caleg) DPR RI Partai Hanura Wijaya Kusuma Subroto, setuju dengan upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan alat peraga kampanye caleg dalam waktu sebulan ini.

Menurutnya, jika ada caleg yang melanggar harus diberi sanksi tegas. Jika perlu dicoret dari daftar calon tetap (DCT). "Harus ada sanksi, misal dicoret dari DCT kalau cuma teguran kurang efektif," kata Wijaya saat dihubungi Sindonews, (Selasa 3 September 2013) malam.

Ketua ormas Perindo DPW DKI Jakarta ini mengaku, meskipun maju sebagai caleg tidak membuat alat peraga kampanye seperti baliho. Dirinya hanya membuat kaos, jaket dan kartu nama.

Ketika disinggung jika ada relawan yang memasang alat peraga kampanye tidak sesuai dengan aturan KPU, Wijaya mengaku siap untuk dibersihkan.

"Siap lah (dibersihkan)," tukas caleg nomor urut satu Dapil DKI Jakarta I ini.

Seperti diketahui, KPU meminta inisiatif partai politik (parpol) dan para caleg untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Sebab KPU hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan," ucapnya.

KPU, kata Husni, segera memberikan sosialisasi kepada parpol tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, parpol diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.

Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar, baik milik parpol maupun caleg. Maka alat peraga itu akan ditertibkan oleh pemerintah daerah (pemda)

"Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban dengan penurunan paksa dari petugas pemda," terangnya.

Lebih lanjut, Husni mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut dengan akan disampaikan surat edaran untuk diteruskan ke pemda di seluruh Indonesia untuk penertibannya.
(kri)
Berita Terkait
Hadapi Pemilu 2024,...
Hadapi Pemilu 2024, Partai Hanura Lakukan Sejumlah Persiapan
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
OSO Optimistis Partai...
OSO Optimistis Partai Hanura Lolos ke Parlemen
Lantik DPD Hanura Jatim,...
Lantik DPD Hanura Jatim, OSO Minta Target Benar-benar Terpenuhi
Wiranto Serahkan Sejumlah...
Wiranto Serahkan Sejumlah Eks Kader Partai Hanura untuk Bergabung ke Partai Gerindra
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved