Caleg Hanura minta KPU tegas bersihkan alat peraga

Rabu, 04 September 2013 - 06:04 WIB
Caleg Hanura minta KPU...
Caleg Hanura minta KPU tegas bersihkan alat peraga
A A A
Sindonews.com - Caleg anggota legislatif (Caleg) DPR RI Partai Hanura Wijaya Kusuma Subroto, setuju dengan upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan alat peraga kampanye caleg dalam waktu sebulan ini.

Menurutnya, jika ada caleg yang melanggar harus diberi sanksi tegas. Jika perlu dicoret dari daftar calon tetap (DCT). "Harus ada sanksi, misal dicoret dari DCT kalau cuma teguran kurang efektif," kata Wijaya saat dihubungi Sindonews, (Selasa 3 September 2013) malam.

Ketua ormas Perindo DPW DKI Jakarta ini mengaku, meskipun maju sebagai caleg tidak membuat alat peraga kampanye seperti baliho. Dirinya hanya membuat kaos, jaket dan kartu nama.

Ketika disinggung jika ada relawan yang memasang alat peraga kampanye tidak sesuai dengan aturan KPU, Wijaya mengaku siap untuk dibersihkan.

"Siap lah (dibersihkan)," tukas caleg nomor urut satu Dapil DKI Jakarta I ini.

Seperti diketahui, KPU meminta inisiatif partai politik (parpol) dan para caleg untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Sebab KPU hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan," ucapnya.

KPU, kata Husni, segera memberikan sosialisasi kepada parpol tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, parpol diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.

Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar, baik milik parpol maupun caleg. Maka alat peraga itu akan ditertibkan oleh pemerintah daerah (pemda)

"Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban dengan penurunan paksa dari petugas pemda," terangnya.

Lebih lanjut, Husni mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut dengan akan disampaikan surat edaran untuk diteruskan ke pemda di seluruh Indonesia untuk penertibannya.
(kri)
Berita Terkait
Hadapi Pemilu 2024,...
Hadapi Pemilu 2024, Partai Hanura Lakukan Sejumlah Persiapan
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
OSO Optimistis Partai...
OSO Optimistis Partai Hanura Lolos ke Parlemen
Lantik DPD Hanura Jatim,...
Lantik DPD Hanura Jatim, OSO Minta Target Benar-benar Terpenuhi
Wiranto Serahkan Sejumlah...
Wiranto Serahkan Sejumlah Eks Kader Partai Hanura untuk Bergabung ke Partai Gerindra
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
Arab Saudi Tegas Dukung...
Arab Saudi Tegas Dukung Pendirian Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved