Caleg Hanura minta KPU tegas bersihkan alat peraga
A
A
A
Sindonews.com - Caleg anggota legislatif (Caleg) DPR RI Partai Hanura Wijaya Kusuma Subroto, setuju dengan upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan alat peraga kampanye caleg dalam waktu sebulan ini.
Menurutnya, jika ada caleg yang melanggar harus diberi sanksi tegas. Jika perlu dicoret dari daftar calon tetap (DCT). "Harus ada sanksi, misal dicoret dari DCT kalau cuma teguran kurang efektif," kata Wijaya saat dihubungi Sindonews, (Selasa 3 September 2013) malam.
Ketua ormas Perindo DPW DKI Jakarta ini mengaku, meskipun maju sebagai caleg tidak membuat alat peraga kampanye seperti baliho. Dirinya hanya membuat kaos, jaket dan kartu nama.
Ketika disinggung jika ada relawan yang memasang alat peraga kampanye tidak sesuai dengan aturan KPU, Wijaya mengaku siap untuk dibersihkan.
"Siap lah (dibersihkan)," tukas caleg nomor urut satu Dapil DKI Jakarta I ini.
Seperti diketahui, KPU meminta inisiatif partai politik (parpol) dan para caleg untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Sebab KPU hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
"Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan," ucapnya.
KPU, kata Husni, segera memberikan sosialisasi kepada parpol tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, parpol diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.
Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar, baik milik parpol maupun caleg. Maka alat peraga itu akan ditertibkan oleh pemerintah daerah (pemda)
"Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban dengan penurunan paksa dari petugas pemda," terangnya.
Lebih lanjut, Husni mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut dengan akan disampaikan surat edaran untuk diteruskan ke pemda di seluruh Indonesia untuk penertibannya.
Menurutnya, jika ada caleg yang melanggar harus diberi sanksi tegas. Jika perlu dicoret dari daftar calon tetap (DCT). "Harus ada sanksi, misal dicoret dari DCT kalau cuma teguran kurang efektif," kata Wijaya saat dihubungi Sindonews, (Selasa 3 September 2013) malam.
Ketua ormas Perindo DPW DKI Jakarta ini mengaku, meskipun maju sebagai caleg tidak membuat alat peraga kampanye seperti baliho. Dirinya hanya membuat kaos, jaket dan kartu nama.
Ketika disinggung jika ada relawan yang memasang alat peraga kampanye tidak sesuai dengan aturan KPU, Wijaya mengaku siap untuk dibersihkan.
"Siap lah (dibersihkan)," tukas caleg nomor urut satu Dapil DKI Jakarta I ini.
Seperti diketahui, KPU meminta inisiatif partai politik (parpol) dan para caleg untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Sebab KPU hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
"Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan," ucapnya.
KPU, kata Husni, segera memberikan sosialisasi kepada parpol tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, parpol diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.
Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar, baik milik parpol maupun caleg. Maka alat peraga itu akan ditertibkan oleh pemerintah daerah (pemda)
"Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban dengan penurunan paksa dari petugas pemda," terangnya.
Lebih lanjut, Husni mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut dengan akan disampaikan surat edaran untuk diteruskan ke pemda di seluruh Indonesia untuk penertibannya.
(kri)